Peristiwa

Polres Konawe Utara Mediasi Mahasiswa Dan Masyarakat Morombo Terkait Tuntutan Penghentian Perusahaan Tambang

×

Polres Konawe Utara Mediasi Mahasiswa Dan Masyarakat Morombo Terkait Tuntutan Penghentian Perusahaan Tambang

Sebarkan artikel ini

Konawe Utara, suarakendari.com – Sekitar 50 (Lima Puluh) massa, yang menamakan diri Himpunan Pemuda Pelajar Mahasiswa Morombo Konawe Utara, berunjuk rasa, di Kantor PT. KNN/EKU, di Desa Morombo, Kecamatan Lasolo Kepulauan, kabupaten Konawe Utara, pada Rabu (1/3/2023).

Aksi massa itu, mendapat pengawalan ketat dari personil Polres Konawe Utara.

Kehadiran aparat keamanan dari Polres Konawe Utara, untuk menjaga keamanan dan ketertiban pada mahasiswa dan masyarakat yang menyalurkan aspirasinya pada perusahaan.

Sekitar 50 (Lima Puluh) orang yang tergabung dalam aksi itu, menggunakan kendaraan roda dua dan roda empat. Secara bergantian melakukan orasi menyampaikan aspirasi dan tuntutannya.

Adapun tuntutan massa pada perusahaan diantaranya meminta dan mendesak PT. KNN/EKU untuk menyelesaikan tuntutan masyarakat Desa Morombo, menghentikan segala bentuk aktivitas pertambangan PT. KNN/EKU yang ada di Blok Morombo, dengan adanya aktivitas barging masyarakat terganggu dengan kebisingan kendaraan.

Tuntutan lainnya tidak adanya kepedulian pihak perusahan untuk melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap masyarakat Block Morombo.

Sekitar pukul 11.30 wita, Polres Konawe Utara yang di pimpin oleh Kabag Ops Polres Konawe Utara, AKP Sunari tiba di lokasi dan langsung melakukan mediasi terhadap massa aksi dan perusahaan untuk dilakukan dialog.

Pihak perusahaan bersedia menemui dan menghadiri pertemuan di balai Desa Morombo.

Pertemuan mediasi yang dilaksanakan dibalai Desa setempat, disepakati beberapa poin yang menjadi tuntutan. Diantaranya pihak perusahaan akan mengajukan kepada manajemen perusahaan terkait permintaan masyarakat perihal dana CSR sebesar Rp 100 juta, serta akan dilaksanakan pertemuan perihal permasalahan itu dengan melibatkan pihak terkait di tingkat kabupaten dengan jadwal minggu depan.

Poin kesepakatan lainnya, tidak boleh ada kegiatan pemalangan jalan maupun penghentian aktivitas perusahaan, karena itu merupakan tindakan pidana, jadwal akan di sampaikan secara berjenjang baik dari perusahaan maupun pemerintah Desa/Kecamatan terkait jadwal pertemuan. Ys

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *