Hukum

Usai Diperiksa Sebagai Tersangka, Pemilik PT LAM Langsung Ditahan Penyidik Kejati Sultra

×

Usai Diperiksa Sebagai Tersangka, Pemilik PT LAM Langsung Ditahan Penyidik Kejati Sultra

Sebarkan artikel ini

Jakarta, suarakendari.com– Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Selasa (18/7/2023) melakukan pemeriksaan terhadap pemilik PT Lawu Agung Mining (LAM) inisial WAS.

Pemeriksaan dilakukan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dugaan tindak pidana korupsi penambangan ore nikel di wilayah IUP PT. Antam di Blok Mandiodo, Konawe utara.

Asisten Bidang Intelijen (Asintel) Kejati Sultra, Ade Hermawan mengatakan WAS selaku pemilik PT. LAM adalah pihak yang mendapat keuntungan dari tindak pidana korupsi pertambangan nikel dengan cara menjual hasil tambang nikel di wilayah IUP PT. Antam menggunakan dokumen RKAB dari PT. KKP dan beberapa perusahaan lain disekitar blok Mandiodo.

Seolah-olah nikel tersebut bukan berasal dari PT. Antam dan dijual ke beberapa smelter di morosi dan morowali.

“Kejahatan itu berlangsung secara berlanjut karena adanya pembiaran dari pihak PT. Antam, ” Ujar Ade Hermawan, dalam keterangan tertulisnya yang diterima Suarakendari.com, Selasa (18/7/2023).

Ade Hermawan melanjutkan seharusnya berdasarkan perjanjian KSO semua ore nikel hasil penambangan di Wilayah IUP PT. Antam harus diserahkan ke PT. Antam dan PT. LAM hanya mendapat upah selaku kontraktor pertambangan akan tetapi pada kenyataannya PT. LAM mempekerjakan 39 perusahaan pertambangan sebagai kontraktor untuk melakukan penambangan ore nikel dan menjual hasil tambang menggunakan dokumen RKAB Asli tapi Palsu.

“Ore nikel dari PT Antam dijual ke smelter lain bukan ke antam, ” ungkapnya.

Sebelumnya Penyidik Kejati Sultra telah menetapkan 4 orang tersangka yaitu HW (GM PT. Antam UBPN Konawe Utara.), AA (Dirut PT. KKP), GL (Pelaksana lapangan PT. LAM), Ofan Sofwan (Dirut PT. LAM).

Setelah pemeriksaan sebagai saksi WAS ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan rutan selama 20 hari oleh penyidik dititip di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, dalam waktu dekat penahanan yang bersangkutan akan dipindahkan ke kendari untuk penyidikan. Ys

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *