Hukum

Tipidter Polda Sultra Limpahkan Berkas Perkara Tahap 1 TP Perusakan Hutan dan Ilegal Mining ke Kejati Sultra

×

Tipidter Polda Sultra Limpahkan Berkas Perkara Tahap 1 TP Perusakan Hutan dan Ilegal Mining ke Kejati Sultra

Sebarkan artikel ini

Kendari, suarakendari.com – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menyerahkan berkas perkara seorang tersangka bernama Taufik Yusuf (YS) alias Upik kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kajati Sultra), pada Jumat (11/11/2022).

Kasubdit IV Tipidter, Ditreskrimsus Polda Sultra, AKBP Priyo Utomo, mengatakan, berkas tersebut merupakan tahap 1 dugaan tindak pidana perusakan hutan dan pertambangan mineral tanpa ijin, yang dilakukan tersangka YS di Desa Mandiodo, Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara.

“Itu pelimpahan tahap 1 salah satu berkas perkara hasil Patroli pemberantasan penambangan tanpa ijin (PETI) di Konawe utara kemarin,” ucap Priyo.

Priyo membeberkan bahwa pada tanggal 26 Oktober 2022, sekitar pukul 19.00 Wita bertempat di Desa Mandiodo, Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara. Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra bersama sama dgn Tim Subdit V Tipidter Bareskrim Polri Menemukan kegiatan penambangan ore nikel di dlm kawasan hutan produksi terbatas (HPT) tanpa perizinan berusaha dari Pemerintah Pusat dan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari Pemerintah Pusat yang diduga dilakukan ATY berteman.

“Hari Jumat, 28 Oktober 2022 penyidik melakukan penyitaan BB 4 unit alat berat jenis Excavator. Selanjutnya penyidik melakukan penangkapan dan penahanan tersangka ATY,” terang Priyo.

Mantan Kanit Resmob Polda Jateng itu menyatakan, pihaknya akan tetap melakukan mekanisme penyidikan terkait kasus tersebut. Selain itu, kata Priyo, jika berkas yang diserahkan tersebut ada kekurangannya atau setelah ada petunjuk dari jaksa, maka pihaknya akan menyiapkan untuk melengkapi berkas tersebut.

Sebelumnya diberitakan, tidak butuh lama Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra, AKBP Priyo Utomo,menindak lanjuti instruksi Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, memberantas perambahan hutan lindung dan praktik penambangan ilegal khususnya di Sulawesi Tenggara.

Hanya dalam waktu beberapa pekan Dibawah Komando Dirreskrimsus Polda Sultra Kombes Pol Bambang Wijanarko, Tim Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra berhasil mengamankan sejumlah orang yang terlibat dalam praktik penambangan ilegal dan perambahan kawasan hutan di Sulawesi Tenggara.

Priyo menegaskan akan terus melakukan patroli ilegal mining di wilayah hukum Polda Sultra sesuai dengan arahan dan atensi pimpinan Polri.

Dia memperingatkan kepada semua pihak agar jangan coba-coba menambang di wilayah Sultra tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah.

“Saya ingatkan kepada semua pihak agar tidak menambang secara ilegal di wilayah Sultra, jika tidak diindahkan maka akan kami kejar kami tindak dimanapun lokasinya. Jika ingin menambang, silahkan gunakan cara yang baik dan benar, lengkapi dokumen dan persyaratannya,” tegas AKBP Priyo.

Priyo Utomo bilang, penegakan hukum tak pandang Bulu. Polda Sultra terus berkomitmen tegas dan tegak lurus dalam menangani kasus ilegal mining yang ada di wilayah hukum Polda Sultra.

“Saya nyatakan tidak ada toleransi dalam upaya penegakan hukum terhadap pelaku ilegal logging,mining.Ini Instruksi Kapolri,” tegas Priyo.

Priyo menambahkan, Ditreskrimsus Polda Sultra akan terus secara berkelanjutan melakukan patroli tambang ilegal sampai benar-benar dinyatakan kegiatan ilegal mining ataupun perambahan liar di wilayah Polda Sultra dinyatakan ‘Zero’ atau tidak ada.

“Dari hasil analisa dan evaluasi yang kami lakukan terkait penambangan liar dan ilegal mining ini. Saat ini hampir sudah dinyatakan 95 persen real tidak ada kegiatan penambangan liar. Sementara 5 persen diantaranya kemarin yang dilakukan penangkapan itu,” ucap Priyo.

Ketua Exco Pengprov PSSI Sulawesi Tenggara (Sultra) itu mengatakan, dalam kurun waktu setahun. Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra tercatat mengalami peningkatan penyelesaian perkara ilegal mining sebesar 10 persen dibandingkan di tahun 2021.

“Tahun lalu kita ada 7 LP dan tahun ini sudah 8 LP. Progres sementara LP yang sudah kita tangani sudah meningkat 10 persen dari tahun lalu, dan kemungkinan akan bertambah lagi karena ini belum tutup tahun,” bebernya. Ys

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *