Hukum

Tim Siber Polda Sultra Tangkap Otak Pelaku Penghinaan Suku di Media Social

×

Tim Siber Polda Sultra Tangkap Otak Pelaku Penghinaan Suku di Media Social

Sebarkan artikel ini

 

Kendari, suarakendari.com – Tim Tindak Pidana Siber Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menangkap satu pelaku penghinaan, salah satu suku di Bumi Anoa yang diposting melalui media sosial Facebook.

Pelaku berinisial DE alias J (48 Tahun) warga Perumahan Griya Bukit Jaya, Desa Bojong Nangka, Kelurahan Gunung Putri, Kecamatan Gunung Putri, Bogor, Provinsi Jawa Barat.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sultra Kombes Pol Bambang Wijanarako melalui Kepala Unit (Kanit) Sidik Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Sultra, Iptu Asfandi mengatakan pelaku ditangkap di rumahnya di Bogor pada Senin (11/9/2023), dan langsung di bawa ke Kendari untuk diperiksa di Mako Polda Sultra.

“Pada 7 Juni 2023, pelaku menggunakan akun Facebook bernama Aldi Aldi dan membuat postingan di grup Facebook Rumpun Ombonawulu yang bermuatan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap salah satu suku di Sulawesi Tenggara,” kata Iptu Asfandi, pada media Suarakendari, Kamis (14/9/2023).

Setelah menerima laporan terkait postingan itu, Siber Polda Sultra lalu melakukan patroli Siber dan menemukan akun Facebook Aldi Aldi berkaitan dengan akun Facebook lain bernama Rahman Ashar.

“Setelah ditelusuri bahwa akun Facebook Rahman Ashar dikendalikah oleh pelaku. Pelaku juga mengakui bahwa dia yang membuat postingan di grup Facebook Rumpun Ombonawulu yang bermuatan ujaran kebencian,” jelasnya.

Menurut Asfandi, motif pelaku melakukan hal itu karena sakit hati terhadap seseorang di Sultra, dan untuk melampiaskan sakit hatinya, pelaku membuat postingan ujaran kebencian di Facebook agar seolah postingan itu dibuat oleh orang yang menyakitinya.

“Pelaku ini merupakan residivis kasus yang sama dan pernah ditahan di Rutan Kendari selama 22 bulan,” imbuh Asfandi.

Kini pelaku sudah ditahan di Rutan Polda Sultra dan dijerat dengan Pasal 45A Ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. Ys

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *