Hukum

Tim Resmob Polres Koltim Tangkap Dua Pelaku Pencurian

×

Tim Resmob Polres Koltim Tangkap Dua Pelaku Pencurian

Sebarkan artikel ini

Kolaka Timur, suarakendari.com -Tim Rajawali Resmob Polres Kolaka Timur berhasil ringkus pelaku pencurian, masing – masing berinisia H dan A, pada Senin (17/7/2023).

Pelaku ditangkap di Kelurahan Tahoa Kecamatan Kolaka Kabupaten Kolaka

Aksi penangkapan di pimpin Kanit 1 Satreskrim Polres Koltim Ipda Ramadhan bersama personil Sat Reskrim.

Pelaku H dan A saat di interogasi mengakui telah melakukan pencurian di Kelurahan Atula, Kecamatan Ladongi, Kabupaten Kolaka Timur.

“Barang yang di curi itu 1 (satu) buah HP merk VIVO warna biru, 2 (dua) buah mesin air merk SIMITZU, 1 (satu) buah TV tabung merek PICCOLO, 2 (dua) buah tabung gas elpiji 3 Kg, 1 (satu) buah mesin cuci,” Ujar Ipda Ramadhan

Sebelumnya, korban inisial N telah membuat laporan pengaduan pada tanggal 12 juli 2023

Atas perbuatan tersebut, Pelaku terjerat Pasal 363 KUHP Subs Pasal 362 KUHP, dengan barang bukti 1 (satu) buah HP merk VIVO warna biru, 2 (dua) buah mesin air merk SIMITZU, 1 (satu) buah TV tabung merek PICCOLO, 2 (dua) buah tabung gas elpiji 3 Kg dan 1 (satu) buah mesin cuci.

Saat ini tim Resmob Rajawali Polres Koltim masih melakukan pencarian barang bukti lainnya yang ada kaitannya dengan tindak pindana pencurian tersebut. Ys

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *