Hukum

Polisi Gadungan Di Kendari Ditangkap Karena Lakukan Penipuan, Modus Transper di BRIlink

×

Polisi Gadungan Di Kendari Ditangkap Karena Lakukan Penipuan, Modus Transper di BRIlink

Sebarkan artikel ini

Kendari, suarakendari.com – Seorang pria di Kota Kendari bernama Muh Panjul Firza (32 Tahun) ditangkap Tim Buru Sergap (Buser) 77 Satuan Reskrim Polresta Kendari.

Tersangka ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana penipuan dengan modus transfer BRILink.

Kapolresta Kendari Kombes Pol Muh Eka Fathurrahman melalui Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi mengatakan, tersangka melakukan tindak pidana penipuan dengan modus seolah-olah akan melakukan transfer uang ke nomor rekening orang lain melalui BRILink, namun saat sudah di transfer oleh petugas BRILink, tersangka langsung melarikan diri.

“Tersangka melakukan aksi penipuannya di sebuah Counter BRILink, di Jln R.A. Kartini, Kelurahan Kendari Caddi, Kecamatan Kendari, pada Minggu (9/7/2023), sekitar pukul 09.00 wita,” kata AKP Fitrayadi, pada Selasa (18/7/2023).

Fitrayadi menambahkan tersangka dalam melancarkan aksinya dengan mengaku sebagai petugas kepolisian dan petugas Badan Narkotika Nasional (BNN).

“Tersangka merupakan Residivis pada kasus yang sama dan pernah di tahan di Rutan Kelas IIA Kendari,” ujarnya.

Dari pemeriksaan sementara tersangka mengakui telah melakukan tindak pidana penipuan dengan modus yang sama sebanyak 7 (tujuh) kali di wilayah hukum Polresta Kendari.

“Akibat perbuatannya tersangka kami sangkakan Pasal 378 KUHPidana Tentang Penipuan, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” pungkasnya. Ys

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *