Hukum

Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari Gerebek Tempat Persembunyian Komplotan Pelaku Jambret Dan Curanmor

×

Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari Gerebek Tempat Persembunyian Komplotan Pelaku Jambret Dan Curanmor

Sebarkan artikel ini

Kendari , suarakendari.com–Umur para pelaku terbilang belia, tetapi aksi kejahatan yang mereka lakukan cukup kakap. Tim Buru Sergap (Buser) 77 Satuan Reskrim Polresta Kendari pun memburu mereka dan berhasil melakukan Penggerebekan markas komplotan begal, sekaligus pencuri sepeda motor, yang selama ini meresahkan warga Kota Kendari.

Pengerebekan yang berlangsung dramatis itu, dilakukan di sebuah BTN, di Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, pada Sabtu (27/5/2023).

Dalam perumahan itu, terdapat 4 (Empat) pelaku, namun 3 (Tiga) pelaku berhasil ditangkap, sementara satu pelaku lainnya berhasil melarikan diri dan tengah di buru polisi.

Ketiga pelaku yang berhasil diringkus itu masing – masing bernama Riski (21 Tahun), Sahrun (20 Tahun), , dan satu anak di bawah umur berinisial F (16 Tahun). Dan untuk pelaku yang melarikan diri inisial FN.

Polisi terpaksa melumpuhkan salah satu pelaku atas nama Sahrun, dengan timah panas, karena melawan petugas dan hendak kabur.

Sementara pelaku lainnya atas nama Riski alami patah kaki karena terjatuh dari atas loteng saat berusaha melarikan diri dari petugas yang melakukan penggerebekan, dan kini dalam perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara Kendari.

Selain menangkap para pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti (BB) berupa lima unit sepeda motor hasil curian, berbagai peralatan sepeda motor, stiker, dan puluhan peralatan sepeda motor lainnya, serta 1 (Satu) unit kendaraan minibus.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan, para pelaku merupakan komplotan begal sekaligus pencuri sepeda motor, yang kerap beraksi dan meresahkan warga di Kota Kendari.

“Sudah banyak warga yang menjadi korban dari komplotan pelaku. Mereka juga sudah beraksi di banyak tempat,” katanya AKP Fitrayadi, pada Senin (29/5/2023).

Saat ini, para pelaku telah diamankan dalam penjara dan dikenakan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.

“Ancaman hukuman paling lama sembilan tahun penjara,” pungkasnya. Ys

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!