Hukum

Tim Buser 77 Bekuk Pelaku Pencurian di Rumah Kost

×

Tim Buser 77 Bekuk Pelaku Pencurian di Rumah Kost

Sebarkan artikel ini

Kendari, suarakendari.com-Seorang terduga pelaku pencurian berhasil diciduk Tim Buser 77 Satuan Reskrim Polresta Kendari.

Pelaku berinisial SL diciduk saat tengah tidur, di sebuah indekost, di Jalan Syech Yusuf, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari.

Pelaku diduga kerap melakukan aksi pencurian yang meresahkan warga di Kendari.

Selain pelaku, polisi juga mengamankan seorang penadah barang curian berinisial RK.

Dari tangan kedua pelaku sejumlah barang bukti, diantaranya satu unit sepeda motor, kompresor, dan alat – alat pertukangan.

“Kamu sudah sita barang dugaan hasil curian,” kata Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi, pada Selasa (14/3/2023).

Saat ini kedua pelaku telah diamankan polisi dan dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara. Ys

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *