Hukum

Tim Buser 77 Polresta Kendari Tangkap Pelaku Jambret

×

Tim Buser 77 Polresta Kendari Tangkap Pelaku Jambret

Sebarkan artikel ini

Kendari, suarakendari.com– Tim Buru Sergap (Buser) 77 Satuan Reskrim Polresta Kendari, menangkap seorang pria, inisial IA (23 Tahun) yang kesehariannya bekerja sebagai nelayan.

Pelaku IA ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Jambret) terhadap seorang mahasiswa bernama Ririn Istiawati.

Kapolresta Kendari Kombes Pol Muh Eka Fathurrahman melalui Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi mengatakan, kejadian penjambretan yang dilakukan pelaku terjadi di Jl. Mangata Desa Kota Bangun, Kecamatan Ranomeeto, Kabupaten Konawe Selatan, pada Rabu (22/3/2023) sekitar pukul 22.15 wita.

“Saat itu korban akan pulang ke kamar kostnya, akan tetapi pada saat korban berjalan sambil menggunakan ponsel, tiba- tiba dari arah belakang ada dua orang laki-laki yang tidak kenal berboncengan menggunakan sepeda motor dan yang di bonceng merampas ponsel dari tangan Korban,” kata AKP Fitrayadi, pada Kamis (23/3/2023).

Lanjut Fitrayadi, Setelah Penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup, Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari melakukan pencarian terhadap Pelaku dan setelah lokasi keberadaannya diketahui, kemudian Tim Buser 77 menangkap pelaku di sebuah penginapan di Kabupaten Bombana.

“Kami berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Bombana untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku dan berhasil diamankan di Penginapan Andi Zikir, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Rumbia Tengah, Kabupaten Bombana, dan menyita barang bukti 1 (Satu) unit ponsel milik korban serta 1 (Satu) unit motor yang digunakan pelaku saat beraksi,” ujarnya.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku kini diamankan di Mapolresta Kendari untuk proses hukum selanjutnya.

“Akibat perbuatannya pelaku di jerat Pasal 365 KUHP Tentang Pencurian Dengan Kekerasan, dan terancam hukuman penjara selama 7 tahun,” pungkas Fitrayadi. Ys

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *