• Home 1
  • Redaksi
Suarakendari.com
  • Home
  • Historia
  • Humaniora
  • Environment
  • Kultur
  • Tokoh
  • Other Brand
    • Jelajah
    • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Historia
  • Humaniora
  • Environment
  • Kultur
  • Tokoh
  • Other Brand
    • Jelajah
    • Teknologi
No Result
View All Result
Suarakendari.com
No Result
View All Result
Home Hukum

Tilang Elektronik Segera Diterapkan di Kendari,16 Titik Kamera Dipasang Deteksi Pelanggaran

redaksi by redaksi
27 Juli 2022
in Hukum
0
0
SHARES
172
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kendari, suarakendari.com – Satuan Lalu Lintas Polresta Kendari, segera menerapkan Tilang Elektronik, melalui system Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), bagi pengguna kendaraan, yang melanggar aturan lalu lintas.

Ada 16 (Enam Belas) titik kamera, yang dipasang untuk mendeteksi pelanggar dan saat ini pihak Satuan Lalu Lintas, baru sebatas sosialisasi kepada masyarakat selama sebulan.

Kamera ETLE :
1. Simpang batas kota
2. Bundaran adi bahasa
3. Simpang pasar baru
4.Simpang bank sinar mas
5. Simpang Pos Lantas MTQ
6. Jl. Made sabara (depan toko kue capriska)
7. Simpang kantor pajak

Kamera Monitoring
1. Jl. Laode hadi by pass (depan honda gratia)
2. Simpang empat wua-wua
3. Jl. A. Yani (ace informa)
4. Simpang Pos Lantas MTQ
5. Simpang kopi raja
6. Bundaran Tapal Kuda
7. Jl. Z A Sugianto (jembatan triping)
8. Bundaran Tank
9. Jembatan Teluk Kendari

Kapolresta Kendari Kombes. Pol Muhammad Eka Fathurrahman, yang di damping Kasat Lantas Polresta Kendari, AKP Rudika Harto Kanjiri, S.Ik, saat memberikan keterangan pers, pada Rabu (27/7/2022), mengatakan, untuk saat ini pihak Satuan Lalu Lintas Polresta Kendari, memberikan sosialisasi ke masyarakat, dengan waktu selama sebulan.

“Kami saat ini, baru sebatas sosialisasi ke masyarakat, yang dilakukan selama sebulan,”Kata Kapolresta Kendari.

Kombes. Pol Muhammad Eka Fathurrahman menambahkan, dan nanti pada 1 September 2022, penindakan terhadap pelanggar lalu lintas melalui tilang elektronik, di berlakukan.

“Jadi setelah sebulan masa sosialisasi di lakukan, penindakan terhadap pelanggar akan diberlakukan,”Ujarnya.

Dalam Tilang Elektronik melalui kamera ETLE terdapat beberapa pelanggaran, yang harus di hindari pengguna kendaraan diantaranya, penggunaan ponsel saat berkendara, berboncengan lebih dari satu, tidak menggunakan helm, melawan arus, serta tidak menggunakan sabuk pengaman atau safety belt. Ys

Tags: headlinepolresta kendarisuara kendariTilang elektronik

RECENT NEWS

  • Polisi Tetapkan Oknum Dosen UHO Kendari Sebagai Tersangka Pelecehan Seksual
  • Dinkes Kendari Vaksinasi Booster Kedua Bagi Tenaga Kesehatan
  • Pemkot Serahkan Tiga Asetnya Ke MAN Insan Cendekia, BNNK dan BPN Kendari
  • Di HUT Kemerdekaan RI, 45 Warga Binaan LPP Kendari Terima Remisi

CATEGORIES

  • Bangun Negeri
  • Ekonomi & Bisnis
  • Environment
  • Footnote
  • Historia
  • Hukum
  • Humaniora
  • Jelajah
  • Kuliner
  • Kultur
  • Pariwisata
  • Peristiwa
  • Politik
  • Seputar Islam
  • Tak Berkategori
  • Teknologi
  • Tips & Trik
  • Tokoh
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact Us

© 2022 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Historia
  • Humaniora
  • Environment
  • Kultur
  • Tokoh
  • Other Brand
    • Jelajah
    • Teknologi

© 2022 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist