Hukum

Tiga Pelaku Pengedar Sabu di Konsel Diringkus Polisi

×

Tiga Pelaku Pengedar Sabu di Konsel Diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini

Konawe Selatan, suarakendari.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Konawe Selatan (Konsel) menangkap 3 (Tiga) Pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Ketiga pelaku masing – masing berinisial FI (17 Tahun), JD (28 Tahun) dan YS (22 Tahun).

Dari tangan ketiganya disita barang bukti sabu sebanyak 82 saset kecil siap edar, dengan berat total 31, 33 gram.

Wakapolres Konsel Kompol Risal Sahril mengatakan, ketiga terduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu ditangkap di dua lokasi berbeda di Wilayah Kecamatan Tinanggea, Kabupaten Konsel, pada Selasa (8/8/2023).

“Penangkapan ketiga pelaku berdasarkan informasi masyarakat, yang kemudian kami tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan yang di pimpin Kasat Resnarkoba Polres Konsel AKP Sarnunga,” kata Kompol Risal Sahril, saat memberi keterangan pers, Rabu (9/8/2023).

Lanjut Risal, satu dari dua terduga pelaku yang ditangkap masih tergolong anak dibawah umur. Dan untuk sementara diamankan di Mapolres Konsel untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

“Dari pemeriksaan sementara ketiga pelaku mengaku memperoleh barang haram itu, melalui sistem tempel, sesuai arahan dari seseorang yang sementara dalam penyelidikan kami,” ujarnya.

Masih kata Wakapolres, ketiga pelaku merupakan pengedar sabu untuk wilayah Kecamatan Tinanggea. Dan mereka mendapat untung dari mengedarkan sabu itu sebesar Rp 2 Juta. Selain mengedarkan, ketiganya juga memakai sabu tersebut.

“Kami jerat ketiga pelaku dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang – Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan paling lama seumur hidup,” pungkas Kompol Risal Sahril. Ys

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *