Hukum

Tersangkut Kasus Korupsi Tambang di WIUP PT Antam Konut, Mantan Dirjen Minerba Kementerian ESDM Ditahan Jaksa

×

Tersangkut Kasus Korupsi Tambang di WIUP PT Antam Konut, Mantan Dirjen Minerba Kementerian ESDM Ditahan Jaksa

Sebarkan artikel ini

Kendari, suarakendari.com- Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Rabu (9/8/2023), kembali menetapkan 2 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pertambangan di Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sultra.

Ke duanya yaitu RJ selaku Mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM dan HJ sebagai Sub Koordinator RKAB Kementerian ESDM.

Asisten Bidang Intelegen (Asintel) Kejati Sultra, Ade Hermawan mengatakan keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pertambangan Ore Nikel pada Wilayah IUP PT. Antam tbk di Blok Mandiodo Konawe Utara.

Peran tersangka RJ selaku Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, pada tanggal 14 Desember 2021 bertempat di Kantor Dirjen Minerba Kementerian ESDM telah memimpin rapat terbatas membahas dan memutuskan penyederhanaan aspek penilaian RKAB perusahaan pertambangan yang telah diatur dengan Keputusan Menteri ESDM nomor 1806 K/30/MEM/2018 tanggal 30 April 2018,” kata Ade Hermawan dalam rilis persnya, Rabu (9/8/2023).

Lebih lanjut, Ade Hermawan mengatakan akibat pengurangan/penyederhanaan aspek penilaian tersebut maka PT. Kabaena Kromit Pratama (KKP) yang tidak lagi mempunyai deposit nikel di Wilayah IUP nya mendapatkan kuota pertambangan ore nikel (RKAB) tahun 2022 sebanyak 1,5 juta metrik ton, demikian juga beberapa perusahaan lain yang berada disekitaran blok Mandiodo.

“RKAB tersebut pada kenyataannya digunakan atau dijual oleh PT. KKP dan beberapa perusahaan lainnya kepada PT. Lawu Agung Mining (LAM) untuk melegalkan pertambangan ore nikel dilahan milik PT Antam tbk seluas 157 hektar yang tidak mempunyai RKAB dan lahan milik PT. Antam tbk lainnya yang dikelola PT Lawu Agung Mining berdasarkan KSO dengan PT. Antam tbk dan Perusda Sultra/Konawe utara,” ujarnya.

Sedangkan peran tersangka HJ, Lanjut Ade Hermawan menambahkan selaku Sub Koordinator penerbitan RKAB, bersama dengan tersangka SW selaku Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral dan EVT selaku evaluator serta tersangka YB selaku Koordinator RKAB telah memproses permohonan RKAB PT. KKP dan beberapa perusahaan lain disekitar Blok Mandiodo tanpa mengacu pada aspek penilaian yang ditentukan oleh Keputusan Menteri ESDM nomor 1806, akan tetapi mengacu pada perintah tersangka RJ berdasarkan hasil rapat terbatas tanggal 14 desember 2021.

Hingga saat ini penyidik telah menetapkan 10 (sepuluh) orang tersangka yang berasal dari PT. Antam, PT. Lawu Agung Mining, PT. KKP dan beberapa pejabat Kementerian ESDM.
Berikut delapan orang yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejati Sultra, yakni HA (GM PT. Antam Konawe Utara), GL (Pelaksana Lapangan PT. LAM), OS (Dirut PT. LAM), WAS (Pemilik PT. LAM) AA (Dirut PT. KKP), SM (Kepala Geologi Kementrian ESDM), EVT (Evaluator RKAB), dan YB (Kordinator Pokja Pengawasan Operasi Produksi Mineral Kementrian ESDM). Ys

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *