Hukum

Tergiur Upah Rp.800 Ribu, Seorang Pria di Kendari Nekat Edar Sabu

×

Tergiur Upah Rp.800 Ribu, Seorang Pria di Kendari Nekat Edar Sabu

Sebarkan artikel ini

Kendari , suarakendari.com– Satuan Reserse Narkoba Polresta Kendari, kembali menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu, yang telah menjadi target.

Tersangka diketahui berinisial IR (32 Tahun), diringkus di sebuah rumah kost, di Jalan Sao-sao, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, pada Selasa (20/12/2022), sekitar pukul 17.00 wita.

Kasat Narkoba Polresta Kendari, AKP Hamka mengatakan, tersangka ditangkap saat hendak transaksi sabu. Selain pelaku, Polisi juga mengamankan barang bukti sabu sebanyak 80 (Delapan Puluh) paket, dengan berat total 34,35 gram.

“Kami mendapat informasi dari masyarakat, bahwa di kos-kosan tersebut kerap terjadi transaksi sabu. Selanjutnya, kami lakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan satu orang pelaku yakni IR,” ujar Hamka, saat menggelar keterangan pers, pada Jumat (23/12/2022).

Mantan Kasat Reskrim Polres Muna itu menerangkan, usai ditangkap pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Polresta Kendari untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil interogasi Polisi, Hamka bilang, pelaku nekat jadi pengedar sabu karena terdesak ekonomi. Disisi lain, pelaku juga tergiur dengan upah yang dijanjikan jika berhasil mengedarkan paket sabu tersebut ke pemesannya.

“Pelaku menyebut diiming – imingi upah oleh seseorang, yang kini dalam penyelidikan, sebesar Rp 800 ribu per paketnya,” katanya.

Selanjutnya untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku dan barang bukti, diamankan di Mapolresta Kendari.

“Pelaku dijerat pasal 114 dan 113 tentang tindak pidana narkotika, dengan ancaman hukuman minjmal 6 tahun penjara dan maksimal seumur hidup,” pungkasnya.Ys

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!