Hukum

Tergiur Uang Lima Juta, Pria Ini Nekat Edarkan Sabu, Akhirnya Diciduk Polisi di Depan Toko

×

Tergiur Uang Lima Juta, Pria Ini Nekat Edarkan Sabu, Akhirnya Diciduk Polisi di Depan Toko

Sebarkan artikel ini

Suarakendari.com – Sat Narkoba Polres Kendari kembali berhasil menggagalkan peredaran gelap narkotika jenis sabu  dari tangan seorang pemuda berinisial RA ( 23 Tahun),  Jumat (14/1/2022), sekira jam 19.00 Wita di Jl. A. Yani Kel. Mataiwoi Kecamatan Wua- Wua Kota Kendari.

Dari tangan pelaku Sat Narkoba Polres Kendari berhasil mengamankan 31 saset plastik bening yang berisi 16,5 gram narkotika jenis sabu.
“Berawal dari info dari masyarakat bahwa didepan Indomaret Jl. A. Yani Kelurahan Mataiwoi, Kecamatan Wua-wua, Kota Kendari akan terjadi transaksi Narkotika jenis sabu, menindak lanjuti laporan tersebut anggota lidik Sat Narkoba Polres Kendari lansung mendatangi TKP dan menemukan seorang lelaki  mencurigakan berada di depan indomaret tersebut,” ujar Kabag Ops Polres Kendari, Kompol Bahtiar saat menggelar konferensi pers, Jumat (21/1/2022).

Saat dihampiri oleh petugas tersangka kemudian di interogasi dan dilakukan penggeledahan badan, namun tidak ditemukan barang bukti narkotika, setelah petugas kembali melakukan introgasi, pemuda tersebut langsung mengakui bahwa ia memiliki sabu yang disimpan dalam jok motor pelaku,”lanjutnya.

Tersangka mengaku baru pertama kali menerima  paket sabu dari lelaki berinisial (AN), dengan Keuntungan yang didapatkan apabila berhasil mengedarkan sabu tersebut yakni senilai Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah)  dan medapatkan paket sabu untuk di konsumsi sendiri.

Pelaku lain yang berinisial AN tersebut saat ini masih dalam proses penylidikan lebih lanjut oleh Sat Narkoba Polres Kendari.

Pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun.(YS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *