• Home 1
  • Redaksi
Suarakendari.com
  • Home
  • Historia
  • Humaniora
  • Environment
  • Kultur
  • Tokoh
  • Other Brand
    • Jelajah
    • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Historia
  • Humaniora
  • Environment
  • Kultur
  • Tokoh
  • Other Brand
    • Jelajah
    • Teknologi
No Result
View All Result
Suarakendari.com
No Result
View All Result
Home Hukum

Terdesak Kebutuhan Ekonomi, Seorang pengurus Masjid di Kendari Curi Kotak Amal

redaksi by redaksi
3 Juni 2022
in Hukum
0
0
SHARES
122
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kendari, suarakendari.com – Seorang pengurus Masjid di Kota Kendari, harus berurusan dengan polisi, setelah diduga menjadi pelaku pencurian kotak amal di masjid tempatnya kerja.

MG (40 Tahun), warga Kecamatan Mandonga, ditangkap Unit Reskrim Polsek Mandonga, usai mendapat laporan dari pengurus masjid lainnya.

Kapolsek Mandonga, Moch. Salman, SH, S.Ik, MH, mengatakan, pelaku melakukan pencurian kotak amal masjid, pada Kamis (27/5/2022), sekitar pukul 20.00 wita. Pelaku mengambil uang dalam kotak amal sebesar Rp. 3.800. 000.

Dari tangan pelaku, disita sisa uang kotak amal yang dicuri, sebesar Rp. 3.600. 000, 1 (Satu) buah Obeng, dan 1 (Satu) buah palu.

“Usai mengambil uang dalam kotak amal, pelaku merusak kamera pemantau (CCTV) yang berada dalam masjid, karena takut aksinya ketahuan,”Ucap Moch. Salman, SH, S.Ik, MH, saat memberi keterangan pada media, pada Jumat (3/6/2022).

Lanjut Salman, dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku, terpaksa mencuri uang kotak amal masjid tempatnya bekerja, karena terdesak kebutuhan ekonomi, yakni membiaya hidup keluarganya dan untuk membayar cicilan mobil yang sudah di belinya.

“Gaji pelaku menjadi pengurus masjid cukup besar, yakni Rp. 2.800. 000 / perbulan, namun karena desakan ekonomi, terpaksa pelaku mencuri kotak amal,”Katanya.

Ditambahkan Kapolsek, pelaku juga bukan hanya satu kali melakukan pencurian kotak amal, namun sudah dua kali membobol kotak amal masjid di tempatnya bekerja.

“Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku kami tahan untuk proses penyidikan, dan di jerat Pasal 363 KUHP Tentang pencurian, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara,”pungkas Kapolsek Mandonga. Ys

Tags: headlinesuara kendari

RECENT NEWS

  • Residivis Narkoba Jaringan Lapas Dibekuk, Polisi Sita Setengah Kilo Lebih Sabu
  • Pj Bupati Bombana Jemput Langsung Mesin Listrik ke Pulau Kabaena
  • Bupati Koltim Lantik 8 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama lingkup Koltim
  • Pemprov dan DPRD Sultra Sepakati Perubahan KUA dan PPAS

CATEGORIES

  • Bangun Negeri
  • Ekonomi & Bisnis
  • Environment
  • Footnote
  • Galery Foto
  • Historia
  • Hukum
  • Humaniora
  • Jelajah
  • Kilas Dunia
  • Kuliner
  • Kultur
  • Olah Raga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Peristiwa
  • Piala Dunia
  • Politik
  • Porprov XIV Sultra
  • Semarak Ramadhan
  • Seputar Islam
  • Tak Berkategori
  • Teknologi
  • Tips & Trik
  • Tokoh
  • Video Pedia
  • Video Viral
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact Us

© 2023 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Historia
  • Humaniora
  • Environment
  • Kultur
  • Tokoh
  • Other Brand
    • Jelajah
    • Teknologi

© 2023 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Content is protected !!