Hukum

Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sultra Tangkap Tiga Residivis Curanmor

×

Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sultra Tangkap Tiga Residivis Curanmor

Sebarkan artikel ini

Kendari, suarakendari.com-Menangkap pelaku kejahatan merupakan tugas penting yang harus dilakukan oleh kepolisian. Terbukti dengan keberhasilan Sub Direktorat Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) yang berhasil menangkap tiga orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).

Dalam beberapa waktu terakhir, warga Kota Kendari merasa terganggu oleh pelaku curanmor yang semakin merajalela. Oleh karena itu, tindakan cepat harus dilakukan untuk menangkap pelaku dan menghalau tindakan pencurian tersebut.

Ketiga pelaku tersebut adalah SL (31 Tahun), ZN (43 Tahun) dan IL (40 Tahun) yang ternyata merupakan residivis kambuhan dalam kasus pencurian. Tidak jarang, pelaku kejahatan merupakan orang yang sudah sering berurusan dengan hukum dan kambuhan dalam kasus yang sama atau berbeda. Dalam hal ini, pihak kepolisian sudah mengajukan upaya perlindungan masyarakat dengan menangkap pelaku tersebut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Pihak kepolisian berhasil menangkap pelaku berkat laporan dari korban yang kehilangan motornya. Pelaku menggunakan modus operandi dengan mengincar motor korban di perumahan, tempat umum atau tempat parkir yang sembarang. Selain itu, para pelaku tidak ragu-ragu untuk mencuri kendaraan yang tidak dilengkapi kunci pengaman ganda. Ini menandakan pentingnya penggunaan alat pengaman kendaraan agar pelaku tidak mudah mengambil kendaraan tersebut alias curanmor.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sultra Kombes Pol Dodi Ruyatman melalui Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sultra AKBP Seni Pabesak mengatakan ketiga pelaku pencurian kendaraan bermotor ditangkap di dua lokasi berbeda yakni di Kecamatan Konda, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), dan Kota Kendari.

“Ketiganya kami tangkap berdasarkan laporan korban, yang kehilangan motornya,” kata AKBP Seni Pabesak, pada media Suarakendari.com, Senin (30/10/2023).

Dari hasil interogasi, pelaku IL melempar hasil curiannya ke ZN dan dibantu oleh SL untuk dijual. Pihak kepolisian juga berhasil menyita 2 (dua) unit sepeda motor yang diduga berasal dari hasil curian. Namun, dari ketiga pelaku yang diamankan, masih ada beberapa nama yang yang menjadi komplotan dari ketiganya.

Kini, ketiga pelaku sudah ditahan di Mapolda Sultra dan dijerat Pasal 363 KUHP Tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. Selain itu, Tim Resmob masih melakukan pengembangan terhadap 5 (Lima) unit Sepeda Motor lainnya yang diduga telah dicuri ketiganya.

Dalam menghadapi kasus-kasus pencurian dan kejahatan lainnya, masyarakat selalu diimbau untuk tetap berhati-hati dan waspada di sekitar lingkungan tempat tinggal mereka. Selalu lengkapi kendaraan dengan kunci pengaman ganda agar pelaku tidak mudah mengambil kendaraan tersebut. Laporan pelaku kejahatan harus segera dilaporkan ke pihak kepolisian agar upaya penangkapan dapat dilakukan dan masyarakat merasa terlindungi. Ys

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *