• Home 1
  • Redaksi
Suarakendari.com
  • Home
  • Historia
  • Humaniora
  • Environment
  • Kultur
  • Tokoh
  • Other Brand
    • Jelajah
    • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Historia
  • Humaniora
  • Environment
  • Kultur
  • Tokoh
  • Other Brand
    • Jelajah
    • Teknologi
No Result
View All Result
Suarakendari.com
No Result
View All Result
Home Hukum

Sopir Mobil Ekspedisi Nyambi Jadi Pengedar Sabu

redaksi by redaksi
23 Agustus 2022
in Hukum
0
0
SHARES
88
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kendari, suarakendari.com– Seorang Pria di Kota Kendari, yang berprofesi sebagai sopir mobil ekspedisi , inisial TB (30 Tahun), ditangkap personil Satuan Reserse Narkoba Polresta Kendari, karena menjadi pengedar narkoba jenis sabu

Pelaku awalnya ditangkap di sebuah halte di Kelurahan Wundumbatu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, saat tengah mengambil paket tempelan sabu.

Kemudian, polisi melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah tersangka.

Dari rumah tersangka, polisi mendapati barang bukti sabu, di dalam lemari, dan tersimpan dalam dompet wanita warna coklat, sebanyak 26 paket kecil siap edar.

Kasat Reserse Narkoba Polresta Kendari, AKP Hamka, SH, MH, mengatakan dari penyidikan sementara, tersangka mengaku sudah tiga kali mengedarkan sabu yang di perolehnya dari rekannya sesama sopir ekspedisi, inisial M.

“Tersangka di iming – imingi upah sebesar Rp. 100 ribu per gram, jika mengedarkan sabu,”Kata AKP Hamka, SH, MH.

Sementara itu, tersangka TB, di hadapan polisi mengaku, mengedarkan sabu, karena terhimpit ekonomi.

“Saya terpaksa jadi pengedar narkoba, karena tidak memilki pekerjaan tetap, dan upah yang di peroleh dari menjadi sopir mobil ekspedisi, tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan hidup bersama keluarganya,”Kata TB.

Kini polisi masih mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap pelaku yang memasok barang haram itu kepada tersangka.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka terancam Pasal 114 Ayat (2), Subsider Pasal 112 Ayat (2), Undang – Undang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara. Ys

Tags: suara kendari

RECENT NEWS

  • Peringati Hari Tani, DPD HKTI Sultra Gelar Berbagai Kegiatan di Muna
  • Residivis Narkoba Jaringan Lapas Dibekuk, Polisi Sita Setengah Kilo Lebih Sabu
  • Pj Bupati Bombana Jemput Langsung Mesin Listrik ke Pulau Kabaena
  • Bupati Koltim Lantik 8 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama lingkup Koltim

CATEGORIES

  • Bangun Negeri
  • Ekonomi & Bisnis
  • Environment
  • Footnote
  • Galery Foto
  • Historia
  • Hukum
  • Humaniora
  • Jelajah
  • Kilas Dunia
  • Kuliner
  • Kultur
  • Olah Raga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Peristiwa
  • Piala Dunia
  • Politik
  • Porprov XIV Sultra
  • Semarak Ramadhan
  • Seputar Islam
  • Tak Berkategori
  • Teknologi
  • Tips & Trik
  • Tokoh
  • Video Pedia
  • Video Viral
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact Us

© 2023 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Historia
  • Humaniora
  • Environment
  • Kultur
  • Tokoh
  • Other Brand
    • Jelajah
    • Teknologi

© 2023 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Content is protected !!