Hukum

Sita 1,5 Kg Sabu Jaringan Medan, BNNP Sultra Ringkus Tiga Pelaku

×

Sita 1,5 Kg Sabu Jaringan Medan, BNNP Sultra Ringkus Tiga Pelaku

Sebarkan artikel ini

 

Kendari, suarakendari.com – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 1,5 kilo gram di dua tempat berbeda dalam wilayah Kota Kendari.

Tiga orang tersangka berinisial, FS, MA dan M di ringkus petugas dalam pengembangan kasus penyalahgunaan barang haram tersebut.

FS di amankan di Jl. Abunawas Kelurahan Korumba Kecamatan Mandonga Kota Kendari, Selasa (5/9/2023), sekitar pukul 20.00 wita, dengan barang bukti 1.006 gram sabu.

Sementara, MA dan M dibekuk di jalan Poros Bandara Haluleo Kelurahan Lepo-Lepo, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, pada 26 September 2023 lalu sekitar pukul 18.52 wita, dengan barang bukti 504 gram.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BNNP Sultra, Mohamad Santoso mengatakan, Dari kasus tersebut terdapat tiga tersangka beserta barang bukti sabu yang disita.

“Dari keterangan tersangka, barang-barang haram itu berasal dari Medan Sumatera Utara dan rencannya akan di edarkan di wilayah Kota Kendari,” kata Mohamad Santoso, saat memberikan keterangan pers, pada Senin (9/10/2023).

Lanjut Mohamad Santoso, ketiga tersangka berperan sebagai kurir, sementara pengendali peredaran sabu itu berasal dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Kendari.

“Kami masih mengembangkan kasus itu, guna mengungkap bandar atau pengendali peredaran sabu yang dimiliki ketiga tersangka,” ujarnya.

Akibat perbuatanya, FA dikenakan pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009.

Sementara, MS dan M dikenakan pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ys

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *