• Home 1
  • Redaksi
Suarakendari.com
  • Home
  • Historia
  • Humaniora
  • Environment
  • Kultur
  • Tokoh
  • Other Brand
    • Jelajah
    • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Historia
  • Humaniora
  • Environment
  • Kultur
  • Tokoh
  • Other Brand
    • Jelajah
    • Teknologi
No Result
View All Result
Suarakendari.com
No Result
View All Result
Home Hukum

Sita 1,5 Kg Sabu Jaringan Medan, BNNP Sultra Ringkus Tiga Pelaku

redaksi by redaksi
9 Oktober 2023
in Hukum
0
0
SHARES
78
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

Kendari, suarakendari.com – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 1,5 kilo gram di dua tempat berbeda dalam wilayah Kota Kendari.

Tiga orang tersangka berinisial, FS, MA dan M di ringkus petugas dalam pengembangan kasus penyalahgunaan barang haram tersebut.

FS di amankan di Jl. Abunawas Kelurahan Korumba Kecamatan Mandonga Kota Kendari, Selasa (5/9/2023), sekitar pukul 20.00 wita, dengan barang bukti 1.006 gram sabu.

Sementara, MA dan M dibekuk di jalan Poros Bandara Haluleo Kelurahan Lepo-Lepo, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, pada 26 September 2023 lalu sekitar pukul 18.52 wita, dengan barang bukti 504 gram.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BNNP Sultra, Mohamad Santoso mengatakan, Dari kasus tersebut terdapat tiga tersangka beserta barang bukti sabu yang disita.

“Dari keterangan tersangka, barang-barang haram itu berasal dari Medan Sumatera Utara dan rencannya akan di edarkan di wilayah Kota Kendari,” kata Mohamad Santoso, saat memberikan keterangan pers, pada Senin (9/10/2023).

Lanjut Mohamad Santoso, ketiga tersangka berperan sebagai kurir, sementara pengendali peredaran sabu itu berasal dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Kendari.

“Kami masih mengembangkan kasus itu, guna mengungkap bandar atau pengendali peredaran sabu yang dimiliki ketiga tersangka,” ujarnya.

Akibat perbuatanya, FA dikenakan pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009.

Sementara, MS dan M dikenakan pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ys

Tags: headlinesuara kendari

RECENT NEWS

  • Rehabilitasi Lahan BP DAS HL Sampara Salurkan 80 Ribu Bibit Tanaman Produktif
  • Tradisi Pindokoa: Berburu Ikan Beramai-Ramai di Pesisir Pantai
  • Saatnya Melepas Penat di Pasir Putih Kolut
  • Sekolah Adat: Menemukan Kembali Identitas Budaya Orang Moronene

CATEGORIES

  • Advetorial
  • Bangun Negeri
  • Ekonomi & Bisnis
  • Environment
  • Footnote
  • Galery Foto
  • Historia
  • Hukum
  • Humaniora
  • Jelajah
  • Kilas Dunia
  • Kuliner
  • Kultur
  • Olah Raga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pemilu 2024
  • Peristiwa
  • Piala Dunia
  • Politik
  • Porprov XIV Sultra
  • Semarak Ramadhan
  • Seputar Islam
  • Tak Berkategori
  • Teknologi
  • Tips & Trik
  • Tokoh
  • Video Pedia
  • Video Viral
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact Us

© 2023 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Historia
  • Humaniora
  • Environment
  • Kultur
  • Tokoh
  • Other Brand
    • Jelajah
    • Teknologi

© 2023 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Content is protected !!