KENDARI, suarakendari.com – Jatanras Dit Reskrimum Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pada Kamis (6/3/2025).
Konferensi pers itu dipimpin langsung oleh Wadir Krimum AKBP Mulkaifin, didampingi Kasubdit III Jatanras AKBP Seni Pabesak, serta perwakilan dari Bidang Humas, Ipda Hasrun.
Dalam keterangannya, AKBP Mulkaifin mengungkapkan pihaknya telah mengamankan lima orang tersangka yang merupakan bagian dari sindikat pencuri motor lintas kabupaten.
Beberapa di antaranya bahkan diketahui sebagai residivis dalam kasus serupa.
Dari tangan para pelaku, polisi berhasil menyita 20 unit sepeda motor dan satu unit sepeda listrik sebagai barang bukti.
“Para tersangka melakukan aksinya dengan mencari kendaraan yang tidak dikunci leher dan menggunakan kunci khusus untuk membobol motor. Hasil curian mereka kemudian dijual dengan harga antara Rp2 juta hingga Rp3,5 juta,” jelas AKBP Mulkaifin.
Lebih lanjut, Wadir Reskrimum menambahkan motif utama para pelaku adalah ekonomi. Mereka menyasar kendaraan yang terparkir di tempat sepi dan minim pengamanan, sehingga lebih mudah untuk dicuri.
Polda Sultra pun mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan motor untuk segera menghubungi kepolisian dengan membawa dokumen resmi kepemilikan kendaraan.
Selain itu, AKBP Mulkaifin juga mengingatkan warga agar meningkatkan keamanan kendaraan dengan kunci ganda guna mencegah aksi pencurian.
Sementara itu, salah satu korban pencurian, Rosniati, menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Unit III Jatanras karena motor miliknya berhasil ditemukan.
“Kami sangat bersyukur atas kerja cepat kepolisian, motor saya akhirnya kembali,” ujarnya.
Dengan pengungkapan kasus itu, Polda Sultra menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak kriminalitas, khususnya kejahatan pencurian kendaraan bermotor di wilayah Sultra. Ys