Konawe, suarakendari.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Konawe berhasil melakukan tangkap tangan terhadap seorang pria inisial MNP (24 Tahun), terduga pengedar narkotika jenis sabu, pada Jumat (2/2/2024), sekira pukul 01.00 wita dini hari, di Kelurahan Inolobunggadue, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe.
Kapolres Konawe AKBP Ahmad Setiadi melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Asriady mengatakan, pengungkapan kasus tindak pidana narkotika dengan barang bukti narkoba jenis sabu- seberat 21,01 gram tidak lepas dari peran aktif masyarakat dalam membantu polisi memberantas penyalahgunaan narkoba di wilayah setempat.
“Terduga MNP telah diamankan di Mapolres Konawe bersama barang bukti 44 paket narkoba jenis sabu dengan berat 21,01 gram untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkap AKP Asriady, pada Jumat (2/2/2024)
Menurut Kasat Resnarkoba, selain narkotika, tim Opsnal juga mengamankan barang bukti non narkotika berupa satu buah tas kecil warna coklat, satu unit telepon genggam warna gold, satu buah alat isap bong, satu buah korek api beserta sumbu serta satu buah sendok takar.
“Guna kepentingan penyidikan, terduga akan dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan,” kata mantan Kapolsek Lambuya ini.
Atas tindak pidana yang dilakukan, penyidik Sat Resnarkoba Polres Konawe menjerat pelaku yang diduga berperan sebagai pengedar dan pengguna narkotika jenis sabu-sabu tersebut dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.