Hukum

Simpan 104 Paket Sabu, Pria Ini Diciduk Polisi

×

Simpan 104 Paket Sabu, Pria Ini Diciduk Polisi

Sebarkan artikel ini

Kendari, suarakendari.com – Tim Opsnal Satres Narkoba Polresta Kendari, mengamankan seorang pria berinisial AG (22 Tahun) di Jalan Budi Utomo, Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, pada Selasa, (22/11/ 2022), sekitar pukul 23.00 wita.

Pelaku diamankan karena kedapatan memiliki dan menyimpan narkoba jenis sabu, sebanyak 104 paket siap edar, dengan berat bruto 43,74 gram.

Kabag Operasinal Polresta Kendari, Kompol Jupen Simanjuntak, mengatakan, kronologi itu berawal dari informasi masyarakat bahwa di Tempat Kejadian Perkara (TKP) sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkotika.

“Anggota Opsnal Satres Narkoba Polresta Kendari melaksanakan tangkap tangan terhadap lelaki AG. Selanjutnya langsung dilakukan penggeledahan dipakaian dan tempat tertutup lainnya didapatkan barang bukti sabu,” ujar Kompol Jupen Simanjuntak, pada Jumat (25/11/2022).

Lanjut Jupen, berdasarkan pengakuan pelaku, barang bukti itu didapatkan dari seorang lelaki bernama BR dengan berat 40 gram dengan cara di tempelkan di pinggir Jalan Chairil Anwar, Kecamatan Wua-wua, Kota Kendari.

“Menurut pengakuan pelaku, bahwa dari 110 paket sabu yang diterimanya ia telah mengonsumsinya sebanyak 1 (Satu) paket dan 5 (Lima) paket telah diedarkan,” katanya.

Di tempat yang sama, AG membenarkan hal itu. Dan dirinya diupah sebesar seratus ribu rupiah apabila berhasil mengedarkan sabu per gramnya.

“Saya dikasih seratus ribu rupiah pergramnya,” ucap AG.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku AG dijerat pasal 114 ayat (2) shbsider pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. Ys

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *