Peristiwa

Setelah Toshida, Kejagung Diminta Kejar Perusahaan Tambang Lain

×

Setelah Toshida, Kejagung Diminta Kejar Perusahaan Tambang Lain

Sebarkan artikel ini

Setelah kasus PT Toshida, Kejagung diminta untuk mengejar perusahaan tambang lain di Sultra yang juga diduga melakukan pelanggaran hukum sumber daya alam. Hal ini disampaikan Erwin Usman,Direktur Eksekutif Indonesia Mining and Energy Studies (IMES).

Erwin Usman

“Tidak terhenti di Toshida saja, kejaksaan harus kejar perusahaan lain. Lakukan langkah due deligence atas semua IUP di Sultra yang terbit sejak 2009. Ada sekitar 500 izin. Cek baik kewajiban finansialnya, maupun praktik kejahatan lingkungannya. Mulai dari level atas, yang kakap, jangan yang kelas teri dan ecek-ecek saja,”tegas Erwin Usman.

Seperti diketahui seusai menggeledah kantor Dinas energi sumber daya mineral (ESDM) Sultra, tim Kejaksaan akhirnya menetapkan 4 (empat) orang tersangka korupsi pertambangan. Satu mantan Kadis ESDM Sultra (BHR) dan General Manager PT Toshida, UMR. Adapun Dirutnya LSO, dan Kabid Minerba ESDM, YSM sedang dicari dengan kerugian negara ditaksir Rp 152 miliar.

Berkaca dari kasus korupsi SDA sebelumnya, Erwin menghimbau agar kejaksaan segera mengejar segera 2 tersangka lain. “Jangan ada upaya menuntut ringan dan menghukum ringan. Kalau mau masyarakat percaya hukum benar adil,”desaknya.

Erwin juga meminta untik mengecek mekanisme pengawasan internal Gubernur atas operasional tambang yang ada. Karena praktik jahat di sektor SDA ini sudah lama dibiarkan atau by ommision.

“Masyarakat sipil –pers, aktvis, kampus — awasi terus perkembangan kasusnya. Jangan lengah. Jangan sampai lenyap lagi tak berbekas. Atau diputus dengan hukuman rendah. Kita peringati sejak awal, karena ini bukan hal pertama kali,”himbau Erwin.

#KorupsiSDA #Tambang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!