Peristiwa

Ini Modus Korupsi SDA dan Kerugian Negara di Kasus PT Toshida

×

Ini Modus Korupsi SDA dan Kerugian Negara di Kasus PT Toshida

Sebarkan artikel ini

Aparat kejaksaan agung mengungkap modus operandi kasus korupsi  sektor sumber daya alam  yang kini menjerat perusahaan pertambangan PT. Toshida Indonesia di Sulawesi Tenggara (Sultra).

Dalam ekspose kasus, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sultra, Setiawan Nur Chaliq, menjelaskan, bahwa, sejak beroperasi dari tahun 2010 sampai 2020, PT Thosida Indonesia tidak pernah mengeluarkan kewajibannya untuk membayar Pajak Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) kepada Negara.

Selain PNBP, perusahaan tersebut juga seharusnya mematuhi kewajibannya terkait Ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), royalti, pemberdayaan masyarakat, corporate sosial responsibilty (CSR).

“Meski pada 2020 pemerintah mencabut Izin Usaha Pertambangan PT Toshida Indonesia, tapi kenyataannya perusahaan masih terus melakukan usaha pertambangan hingga hari ini. Jadi bukannya berhenti tetapi perusahaan ini masih terus beroperasi, makanya makin banyak kerugian negara,” ungkap Setywan.

Aktifitas PT Toshida Indonesia ini diketahui dilakukan sejak tahun 2010 sampai 2020, dan diduga merugikan negara kurang lebih Rp 240 miliar yang didasari pada perhitungan yang telah dilakukan penyidik.

“Jadi berdasarkan perhitungan penyidik sejak bulan Maret 2021 itu, total kerugian negara ditaksir mencapai Rp 240 Miliar,” ungkapnya.

Pada kasus ini kejaksaan telah menetapkan sejumlah orang  baik dari PT Toshida Indonesia maupun pejabat berwenang sebagai tersangka, empat orang diantaranya telah ditahan. SK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *