Hukum

Seorang Pelajar di Kendari Nekat Mencuri Motor

×

Seorang Pelajar di Kendari Nekat Mencuri Motor

Sebarkan artikel ini

Kendari , suarakendari.com- Seorang pelajar SMP berinisial RA (15) atau masih berstatus dibawah umur harus berurusan dengan polisi akibat aksinya sebagai terduga pencurian motor di Jalan Sakura, Kelurahan Mandonga, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) beberapa waktu lalu.

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Mandonga, Kompol Mochamad Salman mengatakan, Dalam menjalankan aksi tak terpujinya RA ditemani satu rekanya berinisial RI yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO).

“RI kini masih berstatus DPO,”ujarnya saat konferensi pers, Jumat (25/3/2022).

Lebih lanjut Salman menerangkan jika RA ditangkap pada Rabu (23/3/2022) sekitar 14.00 wita, saat tengah mengendarai motor curiannya itu.

“Saat ia gunakan motor itu platnya sudah dibuka agar tidak ketahuan pemiliknya”ungkapnya.

Lanjut dia, adapun kronologinya adalah saat motor milik Rizky Alhidayah dalam keadaan terparkir dengan kondisi kunci tidak tercabut pada Sabtu (15/3/2022). Momen itulah yang dimanfaatkan pelaku RA dengan membawa lari motor tersebut lalu disembunyikan di salah satu tempat.

“Beberapa waktu kemudian, pelaku langsung merubah warna motor tersebut dari warna merah menjadi warna hitam dengan menggunakan piloks,”bebernya.

Atas peristiwa itu korban diperkirakan mengalami kerugian materil senilai Rp 13 juta.

Meski demikian, kata Salman , palaku masih kategori dibawah umur sehingga dalam proses penyidikan akan dilakukan upaya diversi yakni di luar proses peradilan pidana sesuai UU RI Nomor 11 tahun 2012 tentang sistim peradilan pidana anak.

Pelaku dipersangkakan dengan tindak pidana pencurian sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4e KUHP Subs. Pasal 362 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP maksimal 7 tahun penjara. Ys

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *