Hukum

Buron Selama 5 Tahun, Pelaku Penganiayaan Akhirnya Ditangkap Polisi

×

Buron Selama 5 Tahun, Pelaku Penganiayaan Akhirnya Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini

Muna, suarakendari.com– La Mulia (51 tahun), tersangka kasus penganiayaan di Desa Wakumoro, Kecamatan Parigi, Kabupaten Muna, akhirnya ditangkap polisi, pada, Selasa (24/3/2022).

La Mulia buron sejak 4 Mei 2017 usai menganiaya Darwin, yang terjadi di Lorong Mata Air, Desa Wakumoro, Kecamatan Parigi, Kabupaten Muna kemudian melarikan diri ke Jayapura dengan modus mencari pekerjaan.

Kapolres Muna, AKBP Mulkaifin Mengatakan, saat konfrensi pers, Jumat (25/3/2022), penganiayaan bermula saat tersangka datang ke rumah korban untuk mempertanyakan penempatan patok batas antara tanah pelaku dan tanah korban.

Kemudian korban mengajak pelaku masuk kedalam rumah korban, namun pelaku menolak dan berdiri di teras depan rumah korban, sambil mempertanyakan penempatan patok batas tanah tersebut dan korban memberitahukan bahwa ia tidak bisa menjelaskan secara rinci mengenai batas tanah mereka tanpa melihat sertivikat tanah.

“Karena merasa tidak puas dengan jawaban korban tersebut pelaku langsung mencabut parang yang sudah di bawanya, dan mengayunkan parang tersebut ke arah korban dengan menggunakan tangan kanannya dan mengenai pinggang sebelah kiri korban,”Kata AKBP Mulkaifin.

Lanjut Kapolres, usai menganiaya pelaku melarikan diri ke Jayapura untuk merantau, setelah itu pada Selasa (20/3/2022) Polres Muna mendapati informasi jika tersangka telah pulang kampung.

“Setelah itu polisi melakukan penangkapan terhadap pelaku di kediamannya di Desa Wakumoro, Kecamatan Parigi, Muna,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka terancam hukuman 2 tahun penjara berdasarkan Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Tindak Pidana Penganiayaan. Ys

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *