• Home 1
  • Redaksi
Suarakendari.com
  • Home
  • Historia
  • Humaniora
  • Environment
  • Kultur
  • Tokoh
  • Other Brand
    • Jelajah
    • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Historia
  • Humaniora
  • Environment
  • Kultur
  • Tokoh
  • Other Brand
    • Jelajah
    • Teknologi
No Result
View All Result
Suarakendari.com
No Result
View All Result
Home Hukum

Buron Selama 5 Tahun, Pelaku Penganiayaan Akhirnya Ditangkap Polisi

redaksi by redaksi
25 Maret 2022
in Hukum
0
0
SHARES
198
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Muna, suarakendari.com– La Mulia (51 tahun), tersangka kasus penganiayaan di Desa Wakumoro, Kecamatan Parigi, Kabupaten Muna, akhirnya ditangkap polisi, pada, Selasa (24/3/2022).

La Mulia buron sejak 4 Mei 2017 usai menganiaya Darwin, yang terjadi di Lorong Mata Air, Desa Wakumoro, Kecamatan Parigi, Kabupaten Muna kemudian melarikan diri ke Jayapura dengan modus mencari pekerjaan.

Kapolres Muna, AKBP Mulkaifin Mengatakan, saat konfrensi pers, Jumat (25/3/2022), penganiayaan bermula saat tersangka datang ke rumah korban untuk mempertanyakan penempatan patok batas antara tanah pelaku dan tanah korban.

Kemudian korban mengajak pelaku masuk kedalam rumah korban, namun pelaku menolak dan berdiri di teras depan rumah korban, sambil mempertanyakan penempatan patok batas tanah tersebut dan korban memberitahukan bahwa ia tidak bisa menjelaskan secara rinci mengenai batas tanah mereka tanpa melihat sertivikat tanah.

“Karena merasa tidak puas dengan jawaban korban tersebut pelaku langsung mencabut parang yang sudah di bawanya, dan mengayunkan parang tersebut ke arah korban dengan menggunakan tangan kanannya dan mengenai pinggang sebelah kiri korban,”Kata AKBP Mulkaifin.

Lanjut Kapolres, usai menganiaya pelaku melarikan diri ke Jayapura untuk merantau, setelah itu pada Selasa (20/3/2022) Polres Muna mendapati informasi jika tersangka telah pulang kampung.

“Setelah itu polisi melakukan penangkapan terhadap pelaku di kediamannya di Desa Wakumoro, Kecamatan Parigi, Muna,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka terancam hukuman 2 tahun penjara berdasarkan Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Tindak Pidana Penganiayaan. Ys

Tags: headlinesuarakendari.com

RECENT NEWS

  • Pj Gubernur Andap Budhi Revianto Kunjungi Sentra Pembuatan Ikan Asap di Boneatiro
  • Aksi KAGAMA Sultra, Menanam Pohon Menanam Kebaikan
  • Bupati Ruksamin Beri Beasiswa Mahasiswa Konut yang Kuliah di Jogja
  • Pj Gubernur Sultra Serahkan 4284 Sertifikat Tanah kepada Warga Kota Baubau

CATEGORIES

  • Advetorial
  • Bangun Negeri
  • Ekonomi & Bisnis
  • Environment
  • Footnote
  • Galery Foto
  • Historia
  • Hukum
  • Humaniora
  • Jelajah
  • Kilas Dunia
  • Kuliner
  • Kultur
  • Olah Raga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pemilu 2024
  • Peristiwa
  • Piala Dunia
  • Politik
  • Porprov XIV Sultra
  • Semarak Ramadhan
  • Seputar Islam
  • Tak Berkategori
  • Teknologi
  • Tips & Trik
  • Tokoh
  • Video Pedia
  • Video Viral
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact Us

© 2023 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Historia
  • Humaniora
  • Environment
  • Kultur
  • Tokoh
  • Other Brand
    • Jelajah
    • Teknologi

© 2023 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Content is protected !!