Hukum

Sempat Bawa Kabur Kekasihnya, Pemuda di Kendari Dibekuk Tim Satres Narkoba Polresta Kendari

×

Sempat Bawa Kabur Kekasihnya, Pemuda di Kendari Dibekuk Tim Satres Narkoba Polresta Kendari

Sebarkan artikel ini

KENDARI, suarakendari.com– Afandy (24 Tahun), pemuda yang sempat viral karena membawa kabur pacarnya selama 10 hari, akhirnya dibekuk Tim Narko 10 Satuan Reserse Narkoba Polresta Kendari.

Penangkapan Afandy dilakukan pada Senin (25/11/2024) di wilayah Morosi Desa Puuruy, Kecamatan Bondoala, Kabupaten Konawe.

Ipda Ariel Mogens Ginting, Kanit I Satres Narkoba Polresta Kendari mengungkapkan, penangkapan kedua pelaku bermula saat polisi menangkap Rifka alias Giska (21 Tahun) di Jalan Tapak Kuda, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, pada Minggu (24/11/2024).

Dari tangan Giska, polisi menemukan 18 paket narkoba jenis sabu seberat 11,03 gram.

“Giska mengaku mendapatkan narkoba tersebut dari Afandy. Setelah melakukan pengembangan, polisi berhasil menangkap Afandy yang kebetulan bersama pacarnya di sebuah penginapan di daerah Marosi,” kata Ipda Ariel, saat ditemui diruang kerjanya, Sabtu (30/11/2024).

Setelah dilakukan interogasi terhadap Afandy, ia mengaku menyimpan narkoba sebanyak 180 gram jenis sabu yang dia sembunyikan di bawah tungku pembakaran rumahnya di daerah lalunggasumeeto.

Namun, saat polisi menggeledah rumahnya, narkoba ternyata sudah dibakar hanya sisa plastik dan bungkusan tempat penyimpanan narkoba yang ditemukan.

“Karena barang bukti sudah dibakar akhirnya barang bukti pelaku afandy di ikut sertakan dengan barang bukti Giska, karena barang bukti itu didapatkan dari Afandy,” ucapnya.

Menurut keterangan Afandy narkoba jenis sabu tersebut di dapatnya dari salah satu pamannya yang kini berstatus DPO.

“Saat ini, Afandy dan Giska telah kami amankan di Mako Sat Narkoba Polresta Kendari. Sementara itu kekasih Afandy yang sempat dibawa kabur telah dikembalikan ke keluarganya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) lebih subs pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Ipda Ariel menambahkan, penangkapan ini berdasarkan perintah Kapolresta Kendari Kombes Pol Aris Tri Yunarko guna menciptakan Pilkada damai dan juga menjelang Nataru.

“Jadi penangkapan tersebut berdasarkan perintah dari Kapolresta Kendari guna menciptakan Pilkada yang damai dan kondusif serta menjelang Nataru. Dan kami akan terus mengejar para pelaku-pelaku peredaran yang ada di kota Kendari untuk menekan angka peredaran narkoba,” tutup Ipda Ariel Mogens Ginting. Ys

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *