Hukum

Satu Pelaku Pembusuran Ditembak Polisi

×

Satu Pelaku Pembusuran Ditembak Polisi

Sebarkan artikel ini

Kendari, suarakendari.com – Dua pembusur yang meresahkan warga di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial MA (23 Tahun) dan MT (24 tahun) diringkus Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari, Selasa (23/1/2024).

Saat dilakukan penangkapan, pelaku berinisial MA berusaha melakukan perlawanan dan hendak Kabur. Akibatnya, ia dilumpuhkan dengan timah panas mengenai kaki sebelah kanan.

“Pelaku MA melawan petugas dan hendak melarikan diri, sehingga kami berikan tindakan tegas dan terukur,” kata Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi, pada Rabu (24/1/2024)..

Fitrayadi menambahkan kedua pelaku telah menjalankan aksi pembusuran di beberapa lokasi yakni di Kecamatan Kadia, pada Minggu (3/12/2023) dan 2 TKP lainnya dilakukan di Kecamatan Puuwatu, pada Selasa (9/1/2024).

Saat ini, kedua pelaku telah ditahan di Mako Polresta Kendari. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa 3 buah busur, parang, dan sepeda motor yang digunakan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keduanya dikenakan Pasal 351 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55, 56 KUHP tentang Tindak Pidana Penganiayaan dengan ancaman 2 tahun 8 bulan penjara. Ys

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *