• Home 1
  • Redaksi
Suarakendari.com
  • Home
  • Historia
  • Humaniora
  • Environment
  • Kultur
  • Tokoh
  • Other Brand
    • Jelajah
    • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Historia
  • Humaniora
  • Environment
  • Kultur
  • Tokoh
  • Other Brand
    • Jelajah
    • Teknologi
No Result
View All Result
Suarakendari.com
No Result
View All Result
Home Hukum

Satresnarkoba Polresta Kendari Tangkap Kurir Sekaligus Pengedar Sabu Jaringan Lapas

redaksi by redaksi
1 Juli 2022
in Hukum
0
0
SHARES
69
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kendari, suarakendari.com – Menjadi kurir sekaligus pengedar sabu, seorang pria berinisial DS (25 Tahun), ditangkap personil Satuan Reserse Narkoba Polresta Kendari.

DS, ditangkap di sebuah rumah kost, di Jln. A Nasution, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, pada Senin (26/6/2022).

Dari penangkapan pelaku, polisi menyita 51 paket kecil siap edar diduga berisi sabu, dengan berat total 22,63 gram.

Kasat Reserse Narkoba Polresta Kendari, AKP. Hamka. SH. MM, mengatakan, pelaku DS ditangkap berdasarkan informasi masyarakat, yang di tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan di lapangan.

“Kami mendapat Informasi dari masyarakat, bahwa di salah satu rumah kost di Jln. A. Nasution, Kelurahan Kambu,sering terjadi transaksi gelap narkoba,”Kata AKP. Hamka. SH. MM.

Lanjut Kasat Reserse Narkoba Polresta Kendari, dari hasil pengembangan penyidikan, pelaku mengaku, mendapatkan barang haram sabu, dari seseorang berinisial MD, yang merupakan warga binaan di Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Kendari.

“Pelaku mengaku mendapat sabu, melalui lelaki MD, yang kini masih dalam penyelidikan,”Ujarnya.

Ditambahkannya, pelaku juga mengaku mengedarkan sabu, dengan cara system tempel berdasarkan arahan dari Lelaki MD. Dan mendapatkan upah dari hasil mengedarkan sabu, sebesar Rp.100. 000 per gram.

“Faktar ekonomi menjadi alasan pelaku mengedarkan barang haram itu,”Imbuh AKP. Hamka. SH. MM.

Akibat perbuatannya, kini pelaku harus mendekam dalam sel tahanan Mapolresta Kendari, dan di jerat Pasal 114 ayat (2), subside Pasal 112 ayat (2) UU.RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara. Ys

Tags: headlinesuara kendari

RECENT NEWS

  • Kota Baubau Raih Prestasi Terbanyak Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal
  • Nestapa Nasib Warga Waturambaha
  • Polda Sultra Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW, Momentum Personel Teladani Rasulullah
  • Meneladani Akhlak Rasulullah SAW, Satbrimob Polda Sultra Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW 1445 H

CATEGORIES

  • Bangun Negeri
  • Ekonomi & Bisnis
  • Environment
  • Footnote
  • Galery Foto
  • Historia
  • Hukum
  • Humaniora
  • Jelajah
  • Kilas Dunia
  • Kuliner
  • Kultur
  • Olah Raga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Peristiwa
  • Piala Dunia
  • Politik
  • Porprov XIV Sultra
  • Semarak Ramadhan
  • Seputar Islam
  • Tak Berkategori
  • Teknologi
  • Tips & Trik
  • Tokoh
  • Video Pedia
  • Video Viral
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact Us

© 2023 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Historia
  • Humaniora
  • Environment
  • Kultur
  • Tokoh
  • Other Brand
    • Jelajah
    • Teknologi

© 2023 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Content is protected !!