Hukum

Satresnarkoba Polresta Kendari Tangkap Kurir Sekaligus Pengedar Sabu Jaringan Lapas

×

Satresnarkoba Polresta Kendari Tangkap Kurir Sekaligus Pengedar Sabu Jaringan Lapas

Sebarkan artikel ini

Kendari, suarakendari.com – Menjadi kurir sekaligus pengedar sabu, seorang pria berinisial DS (25 Tahun), ditangkap personil Satuan Reserse Narkoba Polresta Kendari.

DS, ditangkap di sebuah rumah kost, di Jln. A Nasution, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, pada Senin (26/6/2022).

Dari penangkapan pelaku, polisi menyita 51 paket kecil siap edar diduga berisi sabu, dengan berat total 22,63 gram.

Kasat Reserse Narkoba Polresta Kendari, AKP. Hamka. SH. MM, mengatakan, pelaku DS ditangkap berdasarkan informasi masyarakat, yang di tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan di lapangan.

“Kami mendapat Informasi dari masyarakat, bahwa di salah satu rumah kost di Jln. A. Nasution, Kelurahan Kambu,sering terjadi transaksi gelap narkoba,”Kata AKP. Hamka. SH. MM.

Lanjut Kasat Reserse Narkoba Polresta Kendari, dari hasil pengembangan penyidikan, pelaku mengaku, mendapatkan barang haram sabu, dari seseorang berinisial MD, yang merupakan warga binaan di Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Kendari.

“Pelaku mengaku mendapat sabu, melalui lelaki MD, yang kini masih dalam penyelidikan,”Ujarnya.

Ditambahkannya, pelaku juga mengaku mengedarkan sabu, dengan cara system tempel berdasarkan arahan dari Lelaki MD. Dan mendapatkan upah dari hasil mengedarkan sabu, sebesar Rp.100. 000 per gram.

“Faktar ekonomi menjadi alasan pelaku mengedarkan barang haram itu,”Imbuh AKP. Hamka. SH. MM.

Akibat perbuatannya, kini pelaku harus mendekam dalam sel tahanan Mapolresta Kendari, dan di jerat Pasal 114 ayat (2), subside Pasal 112 ayat (2) UU.RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara. Ys

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!