Hukum

Satresnarkoba Polres Konsel Tangkap Dua Pria Pengedar Sabu

×

Satresnarkoba Polres Konsel Tangkap Dua Pria Pengedar Sabu

Sebarkan artikel ini

 

Konsel ,suarakendari.com– Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Konawe Selatan (Konsel) membekuk dua orang pria, yang diduga menjadi pengedar narkoba jenis sabu.

Dua orang pria yang ditangkap itu, masing – masing berinisial ZL (33 Tahun) dan MR (28 Tahun).

Kepala Seksi Humas Polres Konsel, AKP Muslimin Ganyu, mengatakan, kedua pelaku ditangkap, pada Kamis (26/5/2022), sekitar pukul 11.00 wita.

Saat itu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Konsel, mendapat informasi dari masyarakat, terkait akan adanya transaksi narkoba jenis sabu di wilayah Desa Mowila, Kecamatan Mowila, Kabupaten Konsel.

“Menerima Informasi itu, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Konsel, langsung melakukan penyelidikan dan menangkap kedua pelaku,”Ungkap Kasi Humas Polres Konsel.

Lanjut Muslimin Ganyu, dari tangan keduanya, disita 5 (Lima) saset kecil siap edar diduga berisi sabu dengan berat total 3,72 gram, serta beberapa barang bukti lain, seperti, 4 (empat) Saset kosong sisa sabu, 1 (satu) buat sendok pipet, 1 (satu) buah pirex kaca, 1 (satu) buah bong atau alat hisap, serta 2 (Dua) unit telepon seluler.

“Dari pengakuan sementara para pelaku, barang haram itu mereka peroleh dari seseorang, dengan cara ditelepon melalui ponsel, untuk mengedarkan sabu,”Kata AKP Muslimin Ganyu.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku harus mendekam dalam sel tahanan Mapolres Konsel, dan di jerat Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. Ys

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *