Hukum

Polisi Bekuk Pengedar Sabu di Kampung Salo

×

Polisi Bekuk Pengedar Sabu di Kampung Salo

Sebarkan artikel ini

Kendari, suarakendari.com – Lagi, seorang pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu, ditangkap personil Satuan Reserse Narkoba Polresta Kendari.

Pelaku berinsial SR (42 Tahun), ditangkap petugas kepolisian yang menyamar sebagai pembeli, ditengah jalan, di Kelurahan Kampung Salo, Kecamatan Kendari, pada Minggu (29/5/2022), sekitar pukul 00.10 wita.

Dari penangkapan itu, disita 1 paket diduga berisi sabu, yang di simpan pelaku dalam saku celana miliknya.

Kasat Reserse Narkoba Polresta Kendari, AKP Hamka, mengatakan, usai ditangkap di tengah jalan, pelaku mengaku masih menyimpan barang bukti sabu di sebuah rumah, di Kelurahan Kampung Salo, Kecamatan Kendari. Lalu kemudian petugas melakukan penggeledahan di rumah tersebut.

“Dari dalam rumah, kami kembali menyita barang bukti sabu sebanyak 1 paket siap edar,”kata AKP Hamka, saat memberikan keterangan, pada Selasa (31/5/2022).

Adapun berat total barang bukti sabu yang disita dari pelaku, lanjut Hamka, yakni sebanyak 10.43 gram.

“Berdasarkan keterangan sementara, pelaku mengaku memperoleh barang haram itu, dari seorang lelaki inisial AC, yang di hubungi melalui ponsel, untuk mengambil paket sabu di suatu tempat,”Ujarnya.

Ditambahkan Kasat Reserse Narkoba Polresta Kendari, pelaku di iming – imingi upah sebesar Rp.1.500.000, apabila berhasil mengedarkan sabu yang di milikinya itu.

“Pelaku mengaku sudah mengenal lelaki AC sejak tahun 2013, dan kami masih melakukan pengembangan atas kasus itu,”Imbuhnya.

Kini pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya, dan mendekam dalam sel tahanan polisi, serta di jerat UU. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara. Sk

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *