• Home 1
  • Redaksi
Suarakendari.com
  • Home
  • Historia
  • Humaniora
  • Environment
  • Kultur
  • Tokoh
  • Other Brand
    • Jelajah
    • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Historia
  • Humaniora
  • Environment
  • Kultur
  • Tokoh
  • Other Brand
    • Jelajah
    • Teknologi
No Result
View All Result
Suarakendari.com
No Result
View All Result
Home Hukum

Polisi Bekuk Pengedar Sabu di Kampung Salo

redaksi by redaksi
31 Mei 2022
in Hukum
0
0
SHARES
83
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kendari, suarakendari.com – Lagi, seorang pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu, ditangkap personil Satuan Reserse Narkoba Polresta Kendari.

Pelaku berinsial SR (42 Tahun), ditangkap petugas kepolisian yang menyamar sebagai pembeli, ditengah jalan, di Kelurahan Kampung Salo, Kecamatan Kendari, pada Minggu (29/5/2022), sekitar pukul 00.10 wita.

Dari penangkapan itu, disita 1 paket diduga berisi sabu, yang di simpan pelaku dalam saku celana miliknya.

Kasat Reserse Narkoba Polresta Kendari, AKP Hamka, mengatakan, usai ditangkap di tengah jalan, pelaku mengaku masih menyimpan barang bukti sabu di sebuah rumah, di Kelurahan Kampung Salo, Kecamatan Kendari. Lalu kemudian petugas melakukan penggeledahan di rumah tersebut.

“Dari dalam rumah, kami kembali menyita barang bukti sabu sebanyak 1 paket siap edar,”kata AKP Hamka, saat memberikan keterangan, pada Selasa (31/5/2022).

Adapun berat total barang bukti sabu yang disita dari pelaku, lanjut Hamka, yakni sebanyak 10.43 gram.

“Berdasarkan keterangan sementara, pelaku mengaku memperoleh barang haram itu, dari seorang lelaki inisial AC, yang di hubungi melalui ponsel, untuk mengambil paket sabu di suatu tempat,”Ujarnya.

Ditambahkan Kasat Reserse Narkoba Polresta Kendari, pelaku di iming – imingi upah sebesar Rp.1.500.000, apabila berhasil mengedarkan sabu yang di milikinya itu.

“Pelaku mengaku sudah mengenal lelaki AC sejak tahun 2013, dan kami masih melakukan pengembangan atas kasus itu,”Imbuhnya.

Kini pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya, dan mendekam dalam sel tahanan polisi, serta di jerat UU. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara. Sk

Tags: berantas narkobaheadlinesuara kendari

RECENT NEWS

  • Pj Gubernur Sultra Ajak Komponen Bangsa Tanamkan Nilai Luhur Pancasila
  • Pj Wali Kota Kendari Tekankan Pembelajaran Harus Menyesuaikan Perkembangan Teknologi Informasi atau Digitalisasi
  • Makmur: Pengawas Sekolah Perlu Dibekali Pendidikan Karakter
  • Gerak Cepat Pj Walikota Baubau, Perjuangkan Pembukaan Formasi PPPK Bidang Kesehatan

CATEGORIES

  • Bangun Negeri
  • Ekonomi & Bisnis
  • Environment
  • Footnote
  • Galery Foto
  • Historia
  • Hukum
  • Humaniora
  • Jelajah
  • Kilas Dunia
  • Kuliner
  • Kultur
  • Olah Raga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Peristiwa
  • Piala Dunia
  • Politik
  • Porprov XIV Sultra
  • Semarak Ramadhan
  • Seputar Islam
  • Tak Berkategori
  • Teknologi
  • Tips & Trik
  • Tokoh
  • Video Pedia
  • Video Viral
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact Us

© 2023 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Historia
  • Humaniora
  • Environment
  • Kultur
  • Tokoh
  • Other Brand
    • Jelajah
    • Teknologi

© 2023 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Content is protected !!