HeadlineHukum

Satreskrim Polresta Kendari Tangkap Dua Tersangka Penikaman yang Merenggut Korban Jiwa di Kendari

×

Satreskrim Polresta Kendari Tangkap Dua Tersangka Penikaman yang Merenggut Korban Jiwa di Kendari

Sebarkan artikel ini

Kendari, suarakendari.com – Kepala Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari, AKBP Aris Tri Yunarko mengerahkan Tim Buru Sergap (Buser) 77 mengejar pelaku penikaman warga di Jalan Budi Utomo, Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Selasa (19/12/2023).

Tidak butuh waktu lama melakukan pengejaran, pihak Satreskrim Polresta Kendari meringkus 2 orang pelaku di sejumlah lokasi yang berbeda-beda.

Dua tersangka yang ditangkap yakni masing – masing inisial DD (20 Tahun) dan JTW (21 Tahun).

“Benar, 2 orang kami tangkap,” kata Kapolresta Kendari, AKBP Aris Tri Yunarko , pada Jumat (22/12/2023).

Lanjut Aris, motif kedua pelaku melakukan penikaman terhadap dua korbannya yang masing – masing bernama Fikri (23 Tahun) dan Farhan (23 Tahun) adalah karena ketersinggungan.

Saat ini, polisi masih melakukan interogasi lebih lanjut terhadap kedua tersangka.

Diketahui, kasus penikaman warga itu terjadi pada Selasa (19/12/2023), sekitar pukul 03.30 wita.

Dalam insiden berdarah itu, dua warga yakni Fikri (23 Tahun) dan Farhan (23 Tahun) mengalami luka-luka akibat tusukan benda tajam.

Korban Farhan sempat dirawat di RS Bhayangkara Kendari namun naas nyawanya tidak bisa diselamatkan dan dinyatakan meninggal dunia di rumah sakit.

Polisi masih memburu dua rekan tersangka lainnya yang masih kabur dan identitasnya sudah di kantongi.

“Akibat kejadian itu, kedus Tersangka di jerat Pasal 338 KUHP, Subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP, Subsider Pasal 170 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 dan 56 KUHP, dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan,” pungkas AKBP Aris Tri Yunarko. Ys

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *