Hukum

Satreskrim Polresta Kendari Ciduk Pria yang Aniaya Warga di Lapulu

×

Satreskrim Polresta Kendari Ciduk Pria yang Aniaya Warga di Lapulu

Sebarkan artikel ini

Kendari, suarakendari.com– Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari akhirnya meringkus pria berinisial E (26 Tahun ) pelaku penganiayaan di Kelurahan Lapulu, Kecamatan Abeli, Kota Kendari.

E diamankan Buser 77 di Kelurahan Jatimekar, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, pada Jumat (20/5/2022) sekitar pukul 00.30 wita.

Kasus penganiayaan yang dilakukan pelaku E terjadi, pada Selasa (22/3/2022) sekitar pukul 01.00 wita.

Awalnya korban berinisial S (41 Tahun ) dan pelaku sedang kumpul di suatu pesta, korban yang saat itu sedang duduk di atas motor ditawarkan minuman keras oleh pelaku.

“Di situ keduanya berdebat, pelaku berkata pada korban kamu duduk jangan sampai kamu polisi. Lalu korban menjawab, ada mukaku kaya polisi kah,” tutur Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi, pada Jumat (20/5/2022).

Mendengar jawaban korban, lanjutnya, pelaku langsung mencabut pisaunya dan mengarahkan kepada korban sehingga mengenai paha sebelah kiri korban.
Beruntung, pisau tersebut tidak sampai menembus kulit korban karena terhalang handphone yang berada di saku kiri celana korban.

“Celana korban robek serta handphonenya rusak terbakar, akibat tusukan pisau pelaku. Atas kejadian tersebut paha sebelah kiri korban mengalami luka bakar,” bebernya.

Usai mengalami kejadian tersebut, korban langsung melapor ke pihak kepolisian. Tim Buser 77 Satreskrim Polres Kendari langsung melakukan pencarian keberadaan pelaku.

Diketahui, E juga merupakan pelaku penikaman di Jembatan Teluk Kendari (JTK) beberapa waktu lalu.

Akibat perbuatannya, E kini telah diamankan di sel tahanan Polresta Kendari. Pelaku dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman 2 tahun 8 bulan penjara. Ys

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *