Hukum

Satres Narkoba Polresta Kendari Kembali Tangkap Pengedar Sabu

×

Satres Narkoba Polresta Kendari Kembali Tangkap Pengedar Sabu

Sebarkan artikel ini

Kendari, suarakendari.com – Satuan Reserse Narkoba Polresta Kendari, kembali menangkap tersangka pengedsr narkoba jenis sabu.

Pelaku yang ditangkap kali ini, berinisial MS (24 Tahun), warga Kecamatan Puuwatu Kota Kendari.

Kepala Bagian Operasional Polresta Kendari, AKP Jupen Simanjuntak, saat konfrensi pers , psda Sabtu (24/5/2022), mengatakan, penangkapan tersangka berdasarkan laporan masyarakat, yang resah dengan adanya peredaran gelap narkoba jenis sabu, di wilayah Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puuwatu.

“Tersangka kami tangkap di pinggir jalan, saat hendak mengambil barang bukti sabu dengan sistem tempel,”Kata Kabag Ops Polresta Kendari.

Dari penangkapan di pinggir jalan di Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puuwatu, ditemukan barang bukti diduga sabu sebanyak 1(Satu) paket.

“Setelah dikembangkan, petugas kembali menemukan 2 (Dua) paket sabu di rumahnya,”Ujarnya.

Adapun berat total sabu yang di sita dari tersangka adalah 13,35 gram.

Lebih lamjut, Kompol Jupen Simanjuntak membeberkan, dari pengakuan tersangka, barang bukti sabu di peroleh dari seseorang inisial IC yang masih dalam pengembangan penyelidikan.

“Tersangka dari pengakuannya, sudah 2 (Dua) kali mengedarkan sabu yang di peroleh dari lelaki IC dan di upah Rp. 100.000,”Kata Kompol Jupen.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini tersangka harus mendekam dalam sel tahanan polisi dan terancam hukuman penjara minimal 5 tahun, berdasarkan UU. No. 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika. Ys

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *