Hukum

Buser 77 Polresta Berhasil Ringkus Pelaku Pembunuhan Remaja di Jembatan Teluk Kendari

×

Buser 77 Polresta Berhasil Ringkus Pelaku Pembunuhan Remaja di Jembatan Teluk Kendari

Sebarkan artikel ini

Kendari, suarakemdari.com –Setelah buron hampir satu bulan, Anang Hermawan (22 Tahun) pelaku pembunuhan seorang remaja bernama Muh. Taufik Hidayat (23 Tahun) akhirnya  berhasil diringkus tim buru sergap (buser) 77 Polresta Kendari di persembunyiannya di Kecamatan Lasolo, Kabupaten Konawe Utara,  pada Jumat (13/5/2022). Korban dibunuh pelaku pada awal bulan april 2022 tepat di atas jembatan Teluk Kendari.

Kapolresta Kendari, Kombes. Pol Muh. Eka Fathurrahman, melalui Kasat Reskrim, AKP Fitrayadi, S.Sos, SH, MH, pada konfrensi pers, Sabtu (14/5/2022), mengatakan, pelaku ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup dan patut diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan kematian dan pencurian dengan kekerasan, sebagai mana dimaksud dalam pasal 365 ayat (4) subsider pasal 351 ayat (3) KUHP.

Adapun kronologis kejadiannya, kata Kasat Reskrim Polresta Kendari, pada Senin (11/4/2022), sekitar pukul 00.30 wita, korban bersama tiga orang rekannya sedang duduk di jembatan Teluk Kendari, lalu datang pelaku bersama rekannya menggunakan sepeda motor, mendatangi korban dan meminta sejunlah uang.

“Pelaku awalnya meminta uang kepada korban dan ketiga rekannya, setelah itu pelaku menikam korban pada bagian perut sebelah kanan,”ujar AKP Fitrayadi.

Lanjut Fitrayadi, setelah menikam korban dan mengambil sejumlah uang, pelaku kemudian kabur. Selanjutnya korban yang berlumuran darah kemudian di bawa ke puskemas terdekat, namun pihak puskesmas tidak mampu menangani, sehingga korban harus dirujuk di rumah sakit Kota Kendari. Namun nyawa korban tidak tertolong dan meninggal dunia.

“Usai melakukan pembunuhan, pelaku mencoba melarikan diri ke daerah Morowali Sulawesi Tengah, namun kami berhasil menangkapnya berkat koordinasi dengan Satreskrim Polres Konawe Utara,”ungkapnya.

Kini pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dan mendekam dalam sel tahanan polisi serta terancam hukuman penjara, selama 20 tahun. Ys

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *