Hukum

Satres Narkoba Polres Konsel Ringkus Satu Pengedar Sabu di Basala

×

Satres Narkoba Polres Konsel Ringkus Satu Pengedar Sabu di Basala

Sebarkan artikel ini

 

Konawe Selatan, suarakendari.com – Polres Konawe Selatan melalui Satuan Reserse Narkoba menangkap pelaku pengedar narkoba jeni sabu.

Diketahui pelaku berinisial El (31 Tahun) alamat Desa Tombekuku, Kecamatan Basala, Kabupaten Konawe Selatan.

Wakapolres Konawe Selatan (Konsel) Kompol Jupen Simanjuntak mengatakan, pelaku ditangkap berdasarkan laporan masyarakat terkait maraknya peredaran gelap narkoba di Desa Tombeku, lalu kemudian Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Konsel langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan.

“Setelah dilakukan penyelidikan, kemudian pelaku dapat kami tangkap, dengan barang bukti 8 (Delapan) saset diduga Sabu dengan berat total 5,57 gram dan barang bukti lainnya,” kata Kompol Jupen Simanjuntak, Saat menggelar keterangan pers, pada Selasa (10/10/2023).

Lanjut Jupen, dari pemeriksaan sementara, pelaku mengaku barang bukti sabu itu, untuk diperjual belikan dan pelaku mendapat keuntungan Rp 200.000 per paket.

“Kasus itu masih kami kembangkan untuk mengetahui dari mana barang haram itu diperoleh pelaku,” ujarnya.

Akibat perbuatannya pelaku di jerat UU N. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara.

Mantan Kabag Ops Polresta Kendari itu menghimbau masyarakat diwilayah hukum polres Konsel kiranya tidak melakukan atau mengunakan narkoba,karena dapat merugikan generasi penerus bangsa. Ys

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *