Peristiwa

Santunan Korban Kecelakaan di Tahun 2022 Naik 26 Persen

×

Santunan Korban Kecelakaan di Tahun 2022 Naik 26 Persen

Sebarkan artikel ini
Lucy Andriani, S.Kom, PIA, CFrA, QRMP, Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sultra

Kendari, suarakendari.com– PT. Jasa Raharja Cabang Sulawesi Tenggara (Sultra) mencatat ada kenaikan pembayaran santunan di tahun 2022, dibanding tahun sebelumnya, yakni dari Rp 19,36 milyar tahun 2021, naik menjadi Rp 24,410 milyar.

Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sultra, Lucy Andriani, S.Kom, PIA, CFrA, QRMP, mengatakan santunan sebesar Rp 24,410 Miliar Tahun 2022, dibayarkan kepada 236 korban meninggal dunia, 1.185 korban luka-luka karena kecelakaan lalu lintas.

“Bila di persentasekan, kenaikan santunan pada tahun 2022, dibandingkan tahun 2021, yakni sebesar 26 persen,” kata Lucy Andriani, S.Kom, PIA, CFrA, QRMP, pada Media Suarakendari.com, Jumat (23/12/2022).

Lucy Andriani, melanjutkan, santunan yang di berikan kepada para korban, khusus di wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), pada tahun 2022 sebagian besar merupakan korban kecelakaan lalu lintas di jalan raya.

“Adapun jenis kendaraan, yang paling banyak terlibat kecelakaan, yakni sepeda motor,” ujarnya.

Lucy menambahkan, adapun usia dari para korban kecelakaan lalu lintas, yang paling dominan, yakni berkisar antara 15 sampai 19 Tahun.

“Meningkatnya angka kecelakaan yang terjadi itu, kami sinyalir atau duga karena kurangnya masyarakat memahami betapa pentingya mematuhi aturan berlalu lintas di jalan raya,” jelasnya.

Lucy Andriani, menjelaskan dalam pemberian santunan bagi korban kecelakaan, pihaknya memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, seperti, korban meninggal lakalantas di tempat, semua administrasi akan dibantu kerjakan oleh petugas Jasa Raharja, dengan datang ke rumah korban tanpa potongan uang santunan.

Korban yang dirawat di rumah sakit diberikan jaminan perawatan oleh Jasa Raharja, sehingga tidak ada korban yang tidak mendapatkan perawatan ketika dirawat di rumah sakit, karena Jasa Raharja telah bekerjasama dengan pihak rumah sakit terkait hal itu.

“Adapun besaran santunan, yang diberikan untuk korban kecelakaan, yakni meninggal dunia, sebesar Rp 50 juta, biaya perawatan maksimal Rp 20 juta dan cacat tetap Rp 50 juta,”pungkas Lucy Andriani. Ys

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *