Hukum

Sakit Hati Pelaku Bantai Korban dengan Clurit

×

Sakit Hati Pelaku Bantai Korban dengan Clurit

Sebarkan artikel ini

Baubau, suarakendari.com – Kurang dari satu kali 24 jam, Satuan Reskrim Polres Baubau, akhirnya menangkap pelaku pembunuhan pasangan suami istri (Pasutri) di Kota Baubau.

Pelaku yang di tangkap berinisial AR (44 Tahun), yang merupakan warga Desa Bunta, Kecamatan Petasia Timur, Kabupaten Morowali Utara, Provinsi Sulawesi Tengah.

Kapolres Baubau, AKBP Erwin Pratomo, mengatakan pelaku ditangkap, pada Selasa (23/8/2022), sekitar pukul 20.30 wita.

“Terduga pelaku ditangkap di rumah kostnya di Jln. RE. Martadinata, Kelurahan Batulo, Kecamatan Wolio, Kota Baubau oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Baubau,”Kata AKBP Erwin Pratomo.

Dari hasil penyidikan sementara, AKBP Erwin Pratomo menjelaskan pelaku nekat menghabisi nyawa korban yang merupakan Pasangan Suami Istri (Pasutri), karena motif sakit hati.

“Kesal karena job pelaku untuk membuat pagar dan jendela di rumah korban dibatalkan secara sepihak oleh korban,” ujar Erwin Pratomo, pada Rabu (24/8/2022).

Lanjut Kapolres, dalam melakukan aksi pembunuhannya, pelaku menggunakan senjata tajam (Sajam) berupa Celurit.

“Kedua korban dianiaya pakai celurit di dalam rumahnya,” kata Erwin.

Mantan Kapolres Konsel itu
menerangkan, pelaku telah ditahan di Polres Baubau guna proses hukum.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup atau pidana mati.

Diberitakan sebelumnya, Pasutri Lamoni dan Wancupi ditemukan tewas bersimbah darah di rumahnya, Jalan Pahlawan, Kecamatan Wolio, Baubau, pada Selasa (23/8/2022) pagi. Saat ditemukan, terdapat luka sobek bekas sabetan Sajam pada tubuh kedua korban. Ys

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!