Hukum

Gasak Sepeda Motor di Tempat Loundry, Nelayan Ini Diringkus Polisi

×

Gasak Sepeda Motor di Tempat Loundry, Nelayan Ini Diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini

Kendari, suarakendari.com – Tim Buser 77 Polresta Kendari kembali menangkap pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) yang kerap meresahkan warga. Pelaku berinisial HM (30 Tahun), sehari-hari berprofesi sebagai nelayan di Kota Kendari.

“Pelaku ditangkap pada Selasa (23/8/2022). Selain menangkap pelaku, kami juga mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor jenis Yamaha Mio M3,” ujar Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi, pada Rabu (24/8/2022).

Dia menceritakan, pelaku beraksi melakukan aksi pencurian motor di parkiran loundry yang beralamat di Jalan Sao-sao, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, pada Sabtu (20/8/2022).

“Awalnya motor korban diparkir ditinggal masuk ke dalam membawa pakaian yang mau dicuci. Setelah keluar korban sudah melihat sepeda motornya tidak ada,” terangnya.

Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolresta Kendari, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Pelaku dijerat Pasal 362 KUHP, Tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” jelas Fitrayadi. Ys

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!