• Home 1
  • Redaksi
Suarakendari.com
  • Home
  • Historia
  • Humaniora
  • Environment
  • Kultur
  • Tokoh
  • Other Brand
    • Jelajah
    • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Historia
  • Humaniora
  • Environment
  • Kultur
  • Tokoh
  • Other Brand
    • Jelajah
    • Teknologi
No Result
View All Result
Suarakendari.com
No Result
View All Result
Home Hukum

Sadis, Pria Ini Tikam Perempuan di Lorong Mekar Hingga Tewas

redaksi by redaksi
29 Mei 2022
in Hukum
0
0
SHARES
2.6k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kendari, suarakendari.com- Laode Subhan (33 Tahun) warga Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna, diringkus polisi terkait kasus pembunuhan seorang wanita berinisal HKL (39 Tahun) warga Jl. Mekar, Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia Kota Kendari, Sabtu (28/5/2022) sekitar pukul 23.00 wita.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi, mengatakan, pelaku ditangkap kurang 1 kali 24 jam, usai menganiaya korbannya hingga meninggal dunia.

“Pelaku berhasil tertangkap di tempat persembunyiannya di salah satu rumah di BTN Puuwatu Indah Permai di Jl. Pulau Lombok Kel. Puuwatu Kec. Puuwatu Kota Kendari, pada Minggu (29/5/2022), sekitar pukul 06.00 wita,”Kata AKP Fitrayadi.

Lanjut Fitrayadi, penganiayaan yang dilakukan pelaku persoalannya sepele, hanya karena pelaku di tegur oleh korban untuk tidak melakukan karaoke karena waktunya sudah menjelang subuh.

Pelaku yang tidak terima di tegur korban, kemudian mengeluarkan kata – kata ” tidak lama saya tikam kamu” lalu Korban menjawab “tikammi kalau kamu berani”.

Kemudian Pelaku berlari masuk dapur dan kembali dengan membawa Pisau Dapur dan langsung menusuk Korban pada bagian pinggang sebelah kiri.

“Setelah menikam korban, pelaku langsung melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor,”ucapnya.

Ditambahkan Kasat Reskrim, setelah pelaku melarikan diri, kemudian korban berlari dengan pisau masih menancap di pinggangnya, kemudian korban mencabut pisau dan kemudian ditolong oleh salah seorang warga atas nama Firman untuk dilarikan ke Rumah Sakit Dr. R. Ismoyo Kendari, namun sebelum tiba di Rumah Sakit, korban meninggal dunia.

“Atas perbuatannya pelaku terancam hukuman penjara selama 7 tahun, atas tiindal pidana penganiayaan yang menyebabkan orang lain meninggal dunia,”pungkasnya. Ys

Tags: headlinesuara kendari

RECENT NEWS

  • Dongkrak Kunjungan Wisatawan, Dispar Sultra Ambil Bagian di ASEAN Tourism Forum 2023
  • Bersama Forkopimda, Polda Sultra Gelar Nonton Bareng Wayang Kulit
  • Rumah dan Mobil Warga Pondambea Kadia Hangus Terbakar, Penyebabnya Masih Diselidiki Polisi
  • 2000 Orang Ikut Aksi Bersih Sampah Jelang HUT Kota Kendari

CATEGORIES

  • Bangun Negeri
  • Ekonomi & Bisnis
  • Environment
  • Footnote
  • Galery Foto
  • Historia
  • Hukum
  • Humaniora
  • Jelajah
  • Kilas Dunia
  • Kuliner
  • Kultur
  • Olah Raga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Peristiwa
  • Piala Dunia
  • Politik
  • Porprov XIV Sultra
  • Seputar Islam
  • Tak Berkategori
  • Teknologi
  • Tips & Trik
  • Tokoh
  • Video Pedia
  • Video Viral
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact Us

© 2023 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Historia
  • Humaniora
  • Environment
  • Kultur
  • Tokoh
  • Other Brand
    • Jelajah
    • Teknologi

© 2023 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist