Hukum

Sadis, Nelayan di Muna Ditebas di Depan Isterinya

×

Sadis, Nelayan di Muna Ditebas di Depan Isterinya

Sebarkan artikel ini

Muna, suarakendari.com -Diduga pengaruh minuman keras , LF (33 Tahun) seorang nelayan  menebas Nurdin (28 Tahun) rekannya sendiri dengan sebilah parang di rumah korban di Desa Lasunapa, Kecamatan Duruka, Kabupaten Muna, Sabtu (12/3/2022). Ironisnya, aksi kekerasan dilakukan pelaku di hadapan isteri korban.

LF yang sempat melarikan diri berhasil ditangkap Satuan Reskrim Polres Muna.

Kabag Operasional Polres Muna, Kompol Ngatimin dan di damping Kasat Reskrim Polres Muna, Iptu Astaman Rifaldy Saputra,S.T.K,S.Ik, saat konferensi pers, pada Sabtu (19/3/2022) menjelaskan, kronologi penganiayaan yang dilakukan pelaku LF.

“Saat Itu, antara pelaku dan korban tengah pesta minuman keras (miras), namun tiba – tiba keduanya cekcok. Setelah itu pelaku berlari menuju ke rumahnya yang berjarak sekitar 70 meter dari rumah korban, di sana pelaku mengambil sebilah parang yang disimpan di ruang tamu rumahnnya. Kemudian pelaku keluar dan kembali  ke rumah korban,”kisah Kompol Ngatimin.

Saat tiba, lanjut Kompol Ngatimin, pelaku melihat korban tengah bersama istrinya, dan tanpa pikir panjang langsung  mengayunkan parang ke arah bahu korban, namun dengan sigap korban menangkis serangan pelaku, sehingga hanya mengenai tangan kanan korban. Saat diserang  korban dan istrinya terjatuh ke tanah. Tak puas, pelaku kembali mengayunkan parang dan mengenai bagian  kepala korban. Usai menganiaya, pelaku langsung pergi meninggalakan korban bersama istrinya yang terkapar.

Mendapat laporan penganiayaan tersebut, polisi langsung bertindak mengejar pelaku. Pada Jumat (18/3/2022), sekitar pukul 15.30 Wita,Tim Resmob Polres Muna yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Muna Iptu Astaman Rifaldy Saputra,S.T.K,S.I.K menangkap pelaku di rumah orang tuanya di Dusun 4 Ghai, Desa Lasunapa, Kecamatan Duruka, Kabupaten Muna tanpa perlawanan.

“Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa sebilah parang yang diduga digunakan menganiaya korban,” ungkap Kompol Ngatimin.

Kompol Ngatimin menambahkan, pelaku juga merupakan residivis dan pernah ditahan di Polres Kendari atas tuduhan pidana KDRT pada tahun 2016, dengan vonis kurungan 5 bulan penjara.

“Akibat perbuatannya pelaku di jerat Pasal 353 ayat (1) KUHP Subs pasal 351 Ayat ( 1 ) KUHP Tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman 4 (Empat) tahun penjara,”tegasnya. Ys

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *