HeadlinePeristiwa

Rumdis Ketua Pengadilan Tinggi Sultra Disatroni Kawanan Rampok

×

Rumdis Ketua Pengadilan Tinggi Sultra Disatroni Kawanan Rampok

Sebarkan artikel ini

 

Kendari, suarakendari.com – Rumah Dinas Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara (Sultra), Roki Panjaitan disatroni kawanan rampok, pada Selasa siang (2/1/2024).

Sekuriti bernama Rommy mengatakan, posisi Rujab yang berlokasi di Jalan Made Sabara, Kelurahan Mandonga, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari itu dalam keadaan kosong.

Awalnya, dirinya sedang berjaga di Pos Pengamanan Rumah Dinas Ketua Pengadilan Tinggi Sultra. Saat melakukan patroli di area rumah, dirinya kaget melihat pintu belakang rumah yang terbuka lebar.

“Saya sempat berteriak memanggil nama Feri. Dia kira yang membuka pintu itu adalah Feri, sopir Ketua Pengadilan Tinggi Sultra,” ujarnya.

Karena panggilannya tidak direspon, dirinya langsung masuk ke dalam rumah yang sedang ditinggal oleh penghuninya itu. Tiba-tiba, ia melihat seorang pria yang bersembunyi dibalik dinding.

“Itu laki-laki buang bahasa, kalau kamu berteriak, saya akan bunuh kamu,” tambah Rommy.

Di saat yang sama, ada seorang pria lainnya yang ada di dalam rumah tersebut sembari membawa sebilah parang. Orang tersebut langsung menebas dirinya namun ia berhasil menghindar dan melarikan diri ke luar rumah.

Tidak lama kemudian, Rommy memberanikan diri melawan para pelaku. Namun, keduanya berhasil melarikan diri berboncengan menggunakan sepeda motor merek Yamaha N-Max.

Rommy pun mengecek di dalam rumah dan melihat posisi lemari yang sudah terbuka serta berantakan. Bahkan, ia menemukan dompet berisi beberapa lembar uang dan buku tabungan yang sudah dibuang oleh para pelaku.

Kapolresta Kendari, Kombes Pol Aris Tri Yunarko mengatakan, pihaknya belum mengetahui pasti identitas kedua pelaku dan motif mereka memasuki rumah dinas Ketua Pengadilan Tinggi Sultra itu.

“Kami masih melakukan pengembangan penyelidikan, guna mengetahui identitas kedua pelaku, doakan kami agar para pelaku bisa kami tangkap” kata Kombes Pol Aris Tri Yunarko.Ys

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *