Hukum

Resahkan Warga Pelaku Pencuri Motor dan Barang Elektronik Ditangkap Polisi

×

Resahkan Warga Pelaku Pencuri Motor dan Barang Elektronik Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini

Kendari suarakendari.com– Pria inisial EN (34 Tahun) warga Jl. Poros Gunung Jati, Kelurahan Gunung jati, Kecamatan Kendari, Kota Kendari, harus berurusan dengan polisi karena diduga menjadi pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor).

Kapolresta Kendari Kombes Pol Muh Eka Fathurrahman melalui Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi mengatakan, pelaku ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup terkait tindak pidana pencurian kendaraan bermotor serta barang elektronik.

“Pelaku ditangkap tim gabungan dari Satreskrim dan Intelkam Polresta Kendari, pada Kamis (16/11/2023), sekitar pukul 01.20 wita,” kata AKP Fitrayadi, pada media, Kamis (16/11/2023).

Fitrayadi menambahkan kronologi pelaku melakukan pencurian sepeda motor, yakni saat itu korban pulang ke rumahnya di Jl. P. Diponegoro, lalu memarkir sepeda motornya di samping Toko Sinar Kencana dengan posisi mengunci stang. Dan pada saat kembali untuk menggunakan motornya, korban terkejut karena sepeda motor miliknya sudah tidak ada di parkiran.

“Setelah tim gabungan melakukan pengembangan penyidikan, pelaku ternyata tidak hanya mencuri satu unit motor, melainkan juga mencuri satu unit motor lainnya di tempat berbeda, serta beberapa barang elektronik.” Ujarnya.

Dari tangan pelaku, disita 2 (Dua) unit sepeda motor, serta 1 (Satu) unit Komputer merek HP warna putih, 1 (satu) unit keyboard warna putih, 1 (Satu) Mouse warna putih, 1 (Satu) unit Printer warna hitam.

“Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku kami tahan di Mapolreta Kendari, dan dijerat Pasal 363 KUHP Tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkas AKP Fitrayadi. Ys

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *