Hukum

Ambil Tempelan Sabu Seorang Pria di Kendari Diringkus Polisi

×

Ambil Tempelan Sabu Seorang Pria di Kendari Diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini

 

Kendari, suarakendari.com – Satuan Reserse Narkoba Polresta Kendari, menangkap seorang pria bernama Rahmat Suryadin (21 Tahun) karena diduga menjadi pengedar narkoba jenis sabu.

Pelaku ditangkap Tim Narko 10 Satres Narkoba Polresta Kendari, di Lrg. Kanal, Jl. Balai Kota IV, Kelurahan Pondambea, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, pada Rabu (15/11/2023), sekitar pukul 23.30 wita.

Dari tangan pelaku polisi menyita barang bukti 1 (satu) sachet plastik bening yang diduga narkoba jenis sabu, dengan berat bruto 0,43 gram.

Kapolresta Kendari Kombes Pol Muh Eka Fathurrahman melalui Kasat Reserse Narkoba Porlesta Kendari AKP Bahri mengatakan, pelaku ditangkap setelah sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat, yang resah dengan adanya peredaran narkoba jenis sabu di wilayah Kelurahan Pondambea, Kecamatan Kadia, Kota Kendari.

“Pelaku kami tangkap saat akan mengambil tempelan sabu, tepatnya di samping pohon pisang di Lrg. Kanal, Jl. Balai Kota IV, Kelurahan Pondambea, Kecamatan Kadia,” kata AKP Bahri, pada media Suarakendari.com, Kamis (16/11/2023).

AKP Bahri menambahkan pelaku diduga berperan sebagai Pengedar dan pengguna narkoba jenis sabu. Saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan penyidikan, guna mengungkap pemasok barang haram itu ke pelaku.

“Akibat perbuatannya pelaku kami jerat Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara,” pungkasnya.

Kendari – Satuan Reserse Narkoba Polresta Kendari, menangkap seorang pria bernama Rahmat Suryadin (21 Tahun) karena diduga menjadi pengedar narkoba jenis sabu.

Pelaku ditangkap Tim Narko 10 Satres Narkoba Polresta Kendari, di Lrg. Kanal, Jl. Balai Kota IV, Kelurahan Pondambea, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, pada Rabu (15/11/2023), sekitar pukul 23.30 wita.

Dari tangan pelaku polisi menyita barang bukti 1 (satu) sachet plastik bening yang diduga narkoba jenis sabu, dengan berat bruto 0,43 gram.

Kapolresta Kendari Kombes Pol Muh Eka Fathurrahman melalui Kasat Reserse Narkoba Porlesta Kendari AKP Bahri mengatakan, pelaku ditangkap setelah sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat, yang resah dengan adanya peredaran narkoba jenis sabu di wilayah Kelurahan Pondambea, Kecamatan Kadia, Kota Kendari.

“Pelaku kami tangkap saat akan mengambil tempelan sabu, tepatnya di samping pohon pisang di Lrg. Kanal, Jl. Balai Kota IV, Kelurahan Pondambea, Kecamatan Kadia,” kata AKP Bahri, pada media Suarakendari.com, Kamis (16/11/2023).

AKP Bahri menambahkan pelaku diduga berperan sebagai Pengedar dan pengguna narkoba jenis sabu. Saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan penyidikan, guna mengungkap pemasok barang haram itu ke pelaku.

“Akibat perbuatannya pelaku kami jerat Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara,” pungkasnya. Ys

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *