Hukum

Kembangkan Penyelidikan Kasus Pencurian, Polsek Palangga Berhasil Ungkap Dua Kejahatan Sekaligus

×

Kembangkan Penyelidikan Kasus Pencurian, Polsek Palangga Berhasil Ungkap Dua Kejahatan Sekaligus

Sebarkan artikel ini

Konawe Selatan, suarakendari.com- Ibarat kata pepatah “sekali merengkuh dayung tiga pulau terlampaui”. Inilah yang berlaku saat anggota Polsek Palangga melakukan pengungkapan kasus tindak pidana kasus pencurian mesin alkon Alkon milik Nur Solikhin, warga Desa Wawouru, Kecamatan Palangga, Kabupaten Konsel,  justeru petugas  kembali berhasil mengungkap kasus lainnya, yakni, kasus curanmor yang dilakukan rekan pelaku di wilayah hukum Polresta Kendari.

Dari pengungkapan itu, Polsek Palangga berhasil mengamankan dua orang pelaku dan satu orang DPO. Kedua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial OS (21 Tahun) dan MRS (16 Tahun)  pada Kamis (9/11/2023) dan saat ini telah menjadi tahanan di rumah tahanan Polres Konsel. Selain kedua pelaku yang diamankan itu masih ada satu orang ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) dengan inisial A, yang merupakan teman dari kedua pelaku saat  menjalankan aksinya.

Dalam keterangan persnya pada 16 November 2023,  Kapolres Konsel AKBP Wisnu Wibowo malui Kapolsek Palangga Ipda Anton Ansar menyampaikan, bahwa, penyidikan kasus pencurian mesin air oleh pelaku telah berhasil mengungkap lebih dari satu kejahatan, yaitu curanmor yang dilakukan oleh pelaku di wilayah hukum Polresta Kendari. Barang bukti berupa 4 kendaraan bermotor berhasil disita dan diserahkan kepada penyidik Polresta Kendari untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

“Kejadian pencurian Alkon itu, terjadi pada Rabu ( 27/7/2023 ) tengah malam. Sesuai laporan Polisi, pencurian itu terjadi di rumah korban yang berada di Desa Wawouru, Kecamatan Palangga, Kab. Konsel,” Ipda Anton Ansar, saat memberikan keterangan pers, pada Kamis (16/11/2023).

Kapolsek Palangga menambahkan, dari hasil pengembangan penyidikan kasus pencurian mesin air oleh penyidik , berhasil mengungkap curanmor yang dilakukan oleh pelaku diwilayah hukum Polresta Kendari. Dan saat ini barang bukti berupa 4 (Empat) kendaraan bermotor diamankan di Polsek Palangga untuk selanjutnya diserahkan kepada penyidik Polresta Kendari.” Saat ini empat Kendaraan hasil curan kami sita dari pembeli yang nantinya akan kami serahkan kepada pihak Penyidik Polresta Kendari ” terang Anton Ansar.

“Kedua pelaku saat ini kami tahan di rutan Polres Konsel dan kami jerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 3 dan ke 4 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” pungkasnya.

Kasus yang diungkap oleh Polsek Palangga ini menunjukkan betapa pentingnya kerja sama yang baik dan upaya maksimal untuk memerangi kejahatan. Dalam hal ini, Polsek Palangga melakukan upaya pengembangan penyidikan kasus untuk terus mengungkap kejahatan lainnya. Dengan kerja sama antara kepolisian dan masyarakat, diharapkan dapat meminimalisir aksi kejahatan yang terjadi di wilayah masing-masing. Ys

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *