Hukum

Resahkan Warga Kendari Komplotan Pencuri Motor Ditangkap Tim Resmob Polda Sultra

×

Resahkan Warga Kendari Komplotan Pencuri Motor Ditangkap Tim Resmob Polda Sultra

Sebarkan artikel ini

Kendari, suarakendari.com– Tim Resmob Polda Sultra meringkus komplotan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga Kendari.

Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan 5 (Lima) orang pelaku dan menyita 9 (Sembilan) unit sepeda motor curian, serta barang bukti lain, seperti kunci leter T dan sebilah senjata tajam.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sultra Kombes Pol Dodi Ruyatman mengatakan, kelima pelaku yang ditangkap masing – masing bernama Soleh (43 Tahun), Adi (31 Tahun), Sarman (32 Tahun), Bambang (28 Tahun) dan Ifal (40 Tahun).

“Para pelaku ini residivis. Mereka sudah pernah ditahan tetapi kembali melancarkan aksinya,” kata Kombes Pol Dodi Ruyatman, saat menggelar keterangan pers, pada Kamis (9/11/2023).

Dodi menambahkan, anggota Resmob Polda Sultra lebih dulu mengamankan pelalu atas nama Ifal di Kelurahan Baruga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari.

Setelah dilakukan pengembangan, polisi kembali meringkus 4 (Empat) pelaku lainnya di tempat yang berbeda-beda.

“Dari tangan para pelaku ini, kami menyita 9 (Sembilan) unit motor curian,” paparnya.

Untuk modus yang dilakukan oleh para pelalu, lanjut Dodi, mereka membawa sejumlah peralatan yang telah disiapkan. Selanjutnya, para pelaku mengincar sepeda motor yang parkir di perumahan dan area kos-kosan di Kota Kendari.

Rencananya, motor tersebut akan dijual kepada orang lain dengan harga yang bervariasi. Uangnya akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan hari-hari mereka.

Saat ini, kelima pelaku telah mendekam dalam Rutan Polda Sultra. Mereka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara. Ýs

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *