• Home 1
  • Redaksi
Suarakendari.com
  • Home
  • Historia
  • Humaniora
  • Environment
  • Kultur
  • Tokoh
  • Other Brand
    • Jelajah
    • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Historia
  • Humaniora
  • Environment
  • Kultur
  • Tokoh
  • Other Brand
    • Jelajah
    • Teknologi
No Result
View All Result
Suarakendari.com
No Result
View All Result
Home Hukum

Resahkan Warga Kendari Komplotan Pencuri Motor Ditangkap Tim Resmob Polda Sultra

redaksi by redaksi
9 November 2023
in Hukum
0
0
SHARES
87
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kendari, suarakendari.com– Tim Resmob Polda Sultra meringkus komplotan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga Kendari.

Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan 5 (Lima) orang pelaku dan menyita 9 (Sembilan) unit sepeda motor curian, serta barang bukti lain, seperti kunci leter T dan sebilah senjata tajam.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sultra Kombes Pol Dodi Ruyatman mengatakan, kelima pelaku yang ditangkap masing – masing bernama Soleh (43 Tahun), Adi (31 Tahun), Sarman (32 Tahun), Bambang (28 Tahun) dan Ifal (40 Tahun).

“Para pelaku ini residivis. Mereka sudah pernah ditahan tetapi kembali melancarkan aksinya,” kata Kombes Pol Dodi Ruyatman, saat menggelar keterangan pers, pada Kamis (9/11/2023).

Dodi menambahkan, anggota Resmob Polda Sultra lebih dulu mengamankan pelalu atas nama Ifal di Kelurahan Baruga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari.

Setelah dilakukan pengembangan, polisi kembali meringkus 4 (Empat) pelaku lainnya di tempat yang berbeda-beda.

“Dari tangan para pelaku ini, kami menyita 9 (Sembilan) unit motor curian,” paparnya.

Untuk modus yang dilakukan oleh para pelalu, lanjut Dodi, mereka membawa sejumlah peralatan yang telah disiapkan. Selanjutnya, para pelaku mengincar sepeda motor yang parkir di perumahan dan area kos-kosan di Kota Kendari.

Rencananya, motor tersebut akan dijual kepada orang lain dengan harga yang bervariasi. Uangnya akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan hari-hari mereka.

Saat ini, kelima pelaku telah mendekam dalam Rutan Polda Sultra. Mereka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara. Ýs

Tags: headlinesuara kendari

RECENT NEWS

  • Peringati Hari Disabilitas Internasional, Pj Gubernur : Penuhi Hak Penyandang Disabilitas
  • Bupati Koltim Salurkan Bibid Durian dan Kapur Pertanian
  • Bupati Kukuhkan Komisi Irigasi Koltim
  • Pemkot Gandeng Lanud Haluoleo Wujudkan Visi Keamanan dan Ketertiban Umum yang Berkualitas

CATEGORIES

  • Advetorial
  • Bangun Negeri
  • Ekonomi & Bisnis
  • Environment
  • Footnote
  • Galery Foto
  • Historia
  • Hukum
  • Humaniora
  • Jelajah
  • Kilas Dunia
  • Kuliner
  • Kultur
  • Olah Raga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pemilu 2024
  • Peristiwa
  • Piala Dunia
  • Politik
  • Porprov XIV Sultra
  • Semarak Ramadhan
  • Seputar Islam
  • Tak Berkategori
  • Teknologi
  • Tips & Trik
  • Tokoh
  • Video Pedia
  • Video Viral
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact Us

© 2023 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Historia
  • Humaniora
  • Environment
  • Kultur
  • Tokoh
  • Other Brand
    • Jelajah
    • Teknologi

© 2023 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Content is protected !!