Environment

PTUN Jayapura Tolak Gugatan Perusahaan Sawit

×

PTUN Jayapura Tolak Gugatan Perusahaan Sawit

Sebarkan artikel ini

Gugatan perusahaan sawit terhadap Bupati Sorong Johny Kamuruyang mencabut izin perusahaan karena lebih memilih untuk melindungi hutan dan masyarakat adat, ditolak oleh hakim PTUN Jayapura. Putusan hokum yang mendapat apresiasi dan perhatian masarakat luas khususnya para pemerhati lingkungan di Indonesia.

“Kemenangan atas kasus ini, bisa dikatakan sebagai masa depan perbaikan tata kelola kebun sawit kedepannya. Keputusan ini adalah keberpihakan dan kemenangan bagi Masyarakat Hukum Adat Moi yang telah berjuang untuk mendapatkan kembali hak mereka atas wilayah dan hutan adatnya yang hilang akibat ekspansi sawit ini,”tulis Green Peace Indonesia, organisasi lingkungan yang selama ini konsen menyuarakan isu-isu lingkungan di Indonesia.

Menurut Green Peace, dukungan luas dari berbagai lapisan masyarakat terhadap keputusan Bupati Sorong menunjukkan kerinduan dan dukungan publik yang tulus terhadap kebijakan pemerintah yang benar-benar berpihak pada masyarakat.

Semoga pemerintah daerah lainnya dan pemerintah pusat dapat mereplikasi aksi Kabupaten Sorong dan beberapa kabupaten lainnya di Papua Barat.

#SayaBersamaHutanPapua

#RebuildIndonesia

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *