• Home 1
  • Redaksi
Suarakendari.com
  • Home
  • Historia
  • Humaniora
  • Environment
  • Kultur
  • Tokoh
  • Other Brand
    • Jelajah
    • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Historia
  • Humaniora
  • Environment
  • Kultur
  • Tokoh
  • Other Brand
    • Jelajah
    • Teknologi
No Result
View All Result
Suarakendari.com
No Result
View All Result
Home Hukum

Pria Ditangkap Saat Jual Sabu pada Polisi yang Menyamar

redaksi by redaksi
20 Juni 2022
in Hukum
0
0
SHARES
83
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kendari , suarakendari.com– Seorang pria di Kota Kendari, dengan Inisial YR (30 Tahun) harus berurusan dengan polisi, setelah tertangkap tangan hendak mengedarkan narkoba jenis sabu.

Kepala Bagian Operasional Polresta Kendari, Kompol Jupen Simanjuntak, dalam keterangan persnya, pada Senin (20/6/2022), mengatakan, pelaku ditangkap pada hari Selasa (14/6/2022), sekitar pukul 22.15. Wita, di Jalan Chairil Anwar kelurahan Wua-wua, Kecamatan Wua-wua Kota Kendari.

“Penangkapan pelaku berdasarkan laporan masyarakat, terkait maraknya peredaran gelap narkoba di wilayah Jln. Chairil Anwar kelurahan Wua-wua, Kecamatan Wua-wua,”kata Kompol Jupen Simanjuntak.

Ditambahkan Jupen Simanjuntak, pelaku ditangkap ketika hendak bertransaksi dengan petugas yang menyamar sebagai pembeli. Saat dilakukan penggeledahan badan di Tempat kejadian Perkara (TKP), petugas menemukan barang bukti berupa 20 (dua puluh) sasett plastik bening, yang di duga berisikan narkoba jenis sabu, dengan berat bruto 6,38 (enam koma tiga puluh delapan) gram.

Selain itu, pelaku mengaku diarahkan mengambil paket sabu oleh seorang lelaki berinisial MN disekitar Kecamatan Kandai, dan di minta edarkan di wilayah Kecamatan Wua – wua.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku keuntungan yang didapatkan bila berhasil mengedarkan paket Sabu adalah uang Rp. 100.000 per gram,”ujar Kabag Ops Polresta Kendari.

Kini Petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Kendari, tengah melakukan penyelidikan guna mengungkap dan menangkap lelaki inisial MN, yang menyuplai sabu kepada pelaku.

Akibat perbuatannya, pelaku harus mendekam dalam sel tahanan Mapolresta Kendari, dan di jerat Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara. Ys

Tags: headlinesuara kendari

RECENT NEWS

  • Tujuh Remaja Pelaku Penganiayaan di Bundaran Adi Bahasa Baruga Diciduk Polisi
  • Polisi Tangkap Dua Orang Wanita yang Aniaya Rekannya
  • Jelang Hari Bhayangkara, Polda Sultra Sertijab 2 PJU dan 4 Kapolres
  • Akpol 96 Luncurkan Buku ‘Berjuang di Sudut-sudut Tak Terliput’

CATEGORIES

  • Bangun Negeri
  • Ekonomi & Bisnis
  • Environment
  • Footnote
  • Historia
  • Hukum
  • Humaniora
  • Jelajah
  • Kuliner
  • Kultur
  • Pariwisata
  • Peristiwa
  • Politik
  • Seputar Islam
  • Tak Berkategori
  • Teknologi
  • Tips & Trik
  • Tokoh
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact Us

© 2022 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Historia
  • Humaniora
  • Environment
  • Kultur
  • Tokoh
  • Other Brand
    • Jelajah
    • Teknologi

© 2022 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist