• Home 1
  • Redaksi
Suarakendari.com
  • Home
  • Historia
  • Humaniora
  • Environment
  • Kultur
  • Tokoh
  • Other Brand
    • Jelajah
    • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Historia
  • Humaniora
  • Environment
  • Kultur
  • Tokoh
  • Other Brand
    • Jelajah
    • Teknologi
No Result
View All Result
Suarakendari.com
No Result
View All Result
Home Hukum

Ambil Tempelan Sabu, Seorang Pria di Anduonohu Ditangkap Warga

redaksi by redaksi
20 Juni 2022
in Hukum
0
0
SHARES
73
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kendari , suarakendari.com- Seorang pemuda berinisial HL (24 Tahun) diamankan warga saat akan mengambil pesanan paket sabu yang disimpan disebuah rumah warga, yang berada di Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, pada Selasa (14/6/2022) sekitar pukul 20.00 wita.

Kabag Ops Polresta Kendari Kompol Jupen Simanjuntak, yang didampingi Kasat Reserse Narkoba, AKP Hamka, membenarkan adanya kejadian tersebut.

Menurut Jupen, Anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari mendapat Info dari masyarakat bahwa ada seseorang pria yang diamankan karena diduga akan melakukan transaksi Narkoba jenis sabu.

Berbekal informasi itu, Anggota opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari menindak lanjutinya, kemudian petugas tiba ditempat penangkapan dan langsung melakukan interogasi terhadap lelaki HL, yang diamankan sebelumnya oleh warga.

Dari hasil penggeledahan terhadap pelaku, petugas menemukan 5 (lima) saset plastik bening berisikan kristal bening diduga sabu, dengan berat bruto 5,64 (lima koma enam puluh empat) gram.

“Dimana dari pengakuan HL saat itu akan mengambil paket tempelan sabu yang disimpan didepan rumah warga, tepatnya didepan pagar. Sabu itu disimpan dalam bungkusan rokok,” Jelas Kompol Jupen Simanjuntak, Senin (20/6/2022).

Selain barang bukti berupa sabu yang disita, petugas juga mengamankan satu unit ponsel, sim card milik pelaku, yang diduga digunakan berkomunikasi untuk melakukan transaksi narkoba.

selanjutnya pelaku beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Kantor Sat Resnarkoba Polresta Kendari guna proses pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 6 tahun kurungan penjara dan maksimal seumur hidup.

Tags: headlinesuara kendari

RECENT NEWS

  • Tujuh Remaja Pelaku Penganiayaan di Bundaran Adi Bahasa Baruga Diciduk Polisi
  • Polisi Tangkap Dua Orang Wanita yang Aniaya Rekannya
  • Jelang Hari Bhayangkara, Polda Sultra Sertijab 2 PJU dan 4 Kapolres
  • Akpol 96 Luncurkan Buku ‘Berjuang di Sudut-sudut Tak Terliput’

CATEGORIES

  • Bangun Negeri
  • Ekonomi & Bisnis
  • Environment
  • Footnote
  • Historia
  • Hukum
  • Humaniora
  • Jelajah
  • Kuliner
  • Kultur
  • Pariwisata
  • Peristiwa
  • Politik
  • Seputar Islam
  • Tak Berkategori
  • Teknologi
  • Tips & Trik
  • Tokoh
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact Us

© 2022 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Historia
  • Humaniora
  • Environment
  • Kultur
  • Tokoh
  • Other Brand
    • Jelajah
    • Teknologi

© 2022 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist