• Home 1
  • Redaksi
Suarakendari.com
  • Home
  • Historia
  • Humaniora
  • Environment
  • Kultur
  • Tokoh
  • Other Brand
    • Jelajah
    • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Historia
  • Humaniora
  • Environment
  • Kultur
  • Tokoh
  • Other Brand
    • Jelajah
    • Teknologi
No Result
View All Result
Suarakendari.com
No Result
View All Result
Home Hukum

Ambil Tempelan Sabu, Seorang Pria di Anduonohu Ditangkap Warga

redaksi by redaksi
20 Juni 2022
in Hukum
0
0
SHARES
90
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kendari , suarakendari.com- Seorang pemuda berinisial HL (24 Tahun) diamankan warga saat akan mengambil pesanan paket sabu yang disimpan disebuah rumah warga, yang berada di Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, pada Selasa (14/6/2022) sekitar pukul 20.00 wita.

Kabag Ops Polresta Kendari Kompol Jupen Simanjuntak, yang didampingi Kasat Reserse Narkoba, AKP Hamka, membenarkan adanya kejadian tersebut.

Menurut Jupen, Anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari mendapat Info dari masyarakat bahwa ada seseorang pria yang diamankan karena diduga akan melakukan transaksi Narkoba jenis sabu.

Berbekal informasi itu, Anggota opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari menindak lanjutinya, kemudian petugas tiba ditempat penangkapan dan langsung melakukan interogasi terhadap lelaki HL, yang diamankan sebelumnya oleh warga.

Dari hasil penggeledahan terhadap pelaku, petugas menemukan 5 (lima) saset plastik bening berisikan kristal bening diduga sabu, dengan berat bruto 5,64 (lima koma enam puluh empat) gram.

“Dimana dari pengakuan HL saat itu akan mengambil paket tempelan sabu yang disimpan didepan rumah warga, tepatnya didepan pagar. Sabu itu disimpan dalam bungkusan rokok,” Jelas Kompol Jupen Simanjuntak, Senin (20/6/2022).

Selain barang bukti berupa sabu yang disita, petugas juga mengamankan satu unit ponsel, sim card milik pelaku, yang diduga digunakan berkomunikasi untuk melakukan transaksi narkoba.

selanjutnya pelaku beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Kantor Sat Resnarkoba Polresta Kendari guna proses pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 6 tahun kurungan penjara dan maksimal seumur hidup.

Tags: headlinesuara kendari

RECENT NEWS

  • Sebanyak 29 Titik di Koltim Kembali Nikmati Akses Internet Gratis
  • Kementerian Perindustrian Apresiasi Pemprov Sultra Atas “Resilience And Sustainable Industry” Kategori Wilayah Pusat Pertumbuhan Industri
  • Mabes Polri Supervisi Operasi Mantab Brata di Polda Sultra
  • Rehabilitasi Lahan BP DAS HL Sampara Salurkan 80 Ribu Bibit Tanaman Produktif

CATEGORIES

  • Advetorial
  • Bangun Negeri
  • Ekonomi & Bisnis
  • Environment
  • Footnote
  • Galery Foto
  • Historia
  • Hukum
  • Humaniora
  • Jelajah
  • Kilas Dunia
  • Kuliner
  • Kultur
  • Olah Raga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pemilu 2024
  • Peristiwa
  • Piala Dunia
  • Politik
  • Porprov XIV Sultra
  • Semarak Ramadhan
  • Seputar Islam
  • Tak Berkategori
  • Teknologi
  • Tips & Trik
  • Tokoh
  • Video Pedia
  • Video Viral
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact Us

© 2023 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Historia
  • Humaniora
  • Environment
  • Kultur
  • Tokoh
  • Other Brand
    • Jelajah
    • Teknologi

© 2023 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Content is protected !!