Hukum

Pria di Andonohu Mengamuk, Tebas Dua Tetangganya dengan Samurai

×

Pria di Andonohu Mengamuk, Tebas Dua Tetangganya dengan Samurai

Sebarkan artikel ini

Kendari, suarakendari.com– Seorang pria di Anduonohu, tega menganiaya dua orang tetangganya karena salah paham.

Pelaku yang menganiaya tetangganya itu, kini sudah ditangkap polisi dari Polsek Poasia.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi, S.Sos., S.H., M.H, mengatakan, pelaku yang melakukan penganiayaan dua tetangganya itu berinsial SMI (35 Tahun), beralamat di Jl. Kelapa Lrg. Delima Kelurahan Anduonohu Kecamatan Poasia Kota Kendari.

Sementara dua orang korban penganiayaan pelaku, masing – masing bernama Muh. Syair (42 Tahun) dan H. Alimuddin (51 Tahun) yang juga warga Jl. Kelapa Lrg. Delima Kelurahan Anduonohu Kecamatan Poasia Kota Kendari.

Adapun kronologi penganiayaan itu, terjadi pada Sabtu (21/5/2022), Sekitar pukul 10.30 Wita. Saat itu, korban Muh. Syair pulang dari berbelanja Es Batu dan lewat di depan rumah pelaku yang pada saat itu sedang duduk di teras rumahnya, selanjutnya pelaku masuk ke dalam rumah, kemudian keluar dan lewat pintu dapur dengan memegang sebilah samurai dan langsung mengejar Muh. Syahir.

“Karena melihat pelaku memegang Samurai, akhirnya Muh. Syahir berlari untuk menghindari pelaku, namun kemudian Muh. Syahir terjatuh. Saat terjatuh kemudian pelaku langsung mengayunkan samurainya sebanyak 2 kali yang mengenai wajah dan jari kiri korban,”Kata AKP Fitrayadi, S.Sos., S.H., M.H, Saat di hubungi Kamis (2/6/2022).

Setelah menganiaya Muh. Syahrir, Lanjut Kasat Reskrim, korban lain yakni H. Alimudin yang mengetahui kejadian tersebut keluar dari dalam rumahnya untuk menolong Muh. Syahir. Namun H. Alimuddin pun di datangi oleh pelaku yang masih memegang samurai dan saat H Alimuddin akan berlari, pelaku mengayunkan samurainya ke arah belakang H. Alimuddin sehingga korban terjatuh dan Kembali lagi pelaku mengayunkan samurainya ke arah korban yang mengenai pada bagian kepala belakang dan Setelah itu korban berdiri dan lari menyelamatkan diri.

“Usai melakukan penganiayaan, pelaku melarikan diri, dan baru pada Kamis (2/6/2022), sekitar pukul 14.30 wita, pelaku kami tangkap di depan sebuah holel di Kota Kendari,”Ujar Fitrayadi.
Kini pelaku tengah dalam pemeriksaan intensif di Mapolsek Poasia, guna mengetahui motif pastinya, melakukan penganiayaan terhadap dua orang warga, yang merupakan tetangganya sendiri.

“Pelaku kami jerat Pasal 351 ayat (1) KUHP Tentang Penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara selama 2 tahun,”Tutup AKP Fitrayadi, S.Sos., S.H., M.H. (ys)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *