Hukum

Polres Konut Tetapkan 10 Tersangka Kasus Penyelundupan Gas Elpiji 3 Kg

×

Polres Konut Tetapkan 10 Tersangka Kasus Penyelundupan Gas Elpiji 3 Kg

Sebarkan artikel ini

Konawe Utara , suarakendari.com– Satuan Reskrim Polres Konawe Utara (Konut) menetapkan 10 orang tersangka kasus Tindak Pidana bidang Minyak dan Gas Bumi (Migas) dengan modus menyelundupkan gas elpiji 3 Kilogram serta Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis pertalite.

Kapolres Konut AKBP Priyo Utomo mengatakan, setelah dilaksanakan Penyelidikan dan Penyidikan oleh Sat Reskrim Polres Konawe Utara menetapkan 10 orang tersangka, masing – masing berinisial R (37 Tahun), R (20 Tahun), M (47 Tahun), F (22 Tahun), A (27 Tahun), A (37 Tahun) dengan Barang Bukti 6 unit mobil dengan jenis 4 pick up dan 2 mini bus serta 968 tabung Gas Elpiji isi 3 Kg.

Sedangkan tersangka dengan Barang Bukti 4 unit mobil pick up dan 250 jerigen BBM jenis pertalite berinisial M (45 Tahun), A (32 Tahun), M (47 Tahun), dan F (22 Tahun).

“Penangkapan terjadi pada Rabu (26/7/2023), pukul 05 30 wita oleh Patroli Pos Mobile Polres Konut. Dan menemukan 10 unit mobil 8 jenis pick up dan 2 jenis mini bus yang membawa Gas isi 3 Kg dan BBM jenis Pertalite yang tidak memiliki Surat Izin Niaga maupun Pengangkutan,” kata AKBP Priyo Utomo, saat memberikan keterangan pers, pada Senin (31/7/2023).

Priyo Utomo menambahkan modus operandi para tersangka dengan cara membeli Gas melon atau Liqiufied Petroleum Gas yang disubsidi Pemerintah dari kios-kios atau warung yang berada di Kabupaten Konawe dan Bombana secara acak dengan harga Rp. 30.000,-/ Pertabung kemudian dijual ke Kabupaten Morowali Prov. Sulawesi tengah dengan harga Rp. 50.000,-/ pertabung.

“Sedang BBM jenis Pertalite para tersangka mengumpulkan dari pengecer yang berada di Kota Kendari dan Kabupaten Konawe dengan harga Rp. 360.000,- perjergen kemudian dijual ke Kabupaten Morowali Sulawesi Tengah dengan harga Rp. 400.000,- perjergen,” ungkapnya

Para tersangka di jerat pasal 40 angka 9 undang-undang Repuik Indonesia nomor 6 tahun 2023tentang penetapan peraturan penganti undang-undang nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta kerja menjadi Undang-undang atas perubahan ketentuan Pasal 55 Undang-undang Republik Indonesia nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Tersangka dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 60.000.000.000,- (enam puluh miliar rupiah).

“Untuk Para tersangka saat ini kami amankan dan tahan di rumah tahanan (Rutan) Mako Polres Konawe Utara,” pungkas AKBP Priyo Utomo. Ys

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *